7 Syarat Ini Mutlak Dipenuhi untuk Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
Editor: Dedi Julizar
|
Sabtu , 11 May 2024 - 09:38
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan--
7. WNA Meninggalkan NKRI Selamanya
Bagi peserta Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia dan menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Dapat pula mengajukan klaim JHT.
Dokumen yang harus dilengkapi, yakni:
- Kartu peserta BPJAMSOSTEK
- Paspor yang masih berlaku
- Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
- Buku Tabungan
- Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
- Surat keterangan berhenti bekerja atau surat kontrak kerja
- NPWP (jika ada)
Itulah beberapa berkas yang harus disiapkan ketika anggota BPJS Ketenagakerjaan mau melakukan klaim atas JHT. Semoga artikel ini bermanfaat. ***