7 Syarat Ini Mutlak Dipenuhi untuk Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan--

7. WNA Meninggalkan NKRI Selamanya

Bagi peserta Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia dan menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Dapat pula mengajukan klaim JHT.

Dokumen yang harus dilengkapi, yakni:

  • Kartu peserta BPJAMSOSTEK
  • Paspor yang masih berlaku
  • Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
  • Buku Tabungan
  • Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
  • Surat keterangan berhenti bekerja atau surat kontrak kerja
  • NPWP (jika ada)

Itulah beberapa berkas yang harus disiapkan ketika anggota BPJS Ketenagakerjaan mau melakukan klaim atas JHT. Semoga artikel ini bermanfaat. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan