7 Syarat Ini Mutlak Dipenuhi untuk Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan--

Klaim manfaat JHT juga bisa dilakukan oleh peserta yang memenuhi ketentuan untuk mengajukan klaim ini, salah satunya bagi peserta yang mengalami cacat total sehingga tidak lagi bisa aktif bekerja.

Beberapa berkas yang diperlukan antara lain sebagai berikut. 

  • Kartu peserta BPJAMSOSTEK
  • KTP-e
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Buku Tabungan
  • Surat keterangan cacat total tetap dari dokter yang merawat atau dokter penasihat
  • Surat keterangan berhenti bekerja
  • NPWP (jika ada)

4. Klaim Sebagian 10%

Sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama lebih dari 10 tahun? Anda bisa mengajukan klaim sebagian sebanyak 10% dari total saldo JHT yang anda milik.

Caranya dengan melampirkan beberapa dokumen sebagai berikut, yakni:

  • Kartu peserta BPJAMSOSTEK
  • KTP-e
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Buku Tabungan
  • Surat keterangan masih aktif bekerja atau surat keterangan berhenti bekerja
  • NPWP (jika ada)

BACA JUGA:6 Tips Ampuh Meningkatkan Semangat Belajar Anak, Jelang Ujian untuk Hasil Optimal

BACA JUGA:28 Jenis dan Tipe Mobil Toyota Harga Rp 300 Jutaan, Berikut Daftarnya

5. Klaim Sebagian 30%

Anda juga bisa mengajukan klaim manfaat sebagian 30% dana JHT khusus untuk perumahan.

Ini jika Anda telah menjadi peserta minimal 10 tahun. Dokumen yang harus disiapkan, yakni:

  • Kartu peserta BPJAMSOSTEK
  • KTP-e
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  • Dokumen perbankan sesuai peruntukannya
  • Buku Tabungan bank kerjasama pembayaran JHT 30% untuk kepemilikan rumah
  • NPWP (jika ada)

6. WNI Meninggalkan NKRI Selamanya

Peserta yang akan meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya. Dapat mengajukan manfaat JHT jika terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dokumen yang perlu dilampirkan dalam mencairkan saldo JHT, yakni: 

  • Kartu peserta BPJAMSOSTEK
  • Paspor yang masih berlaku.
  • Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
  • Buku tabungan
  • Surat pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali lagi ke Indonesia dan beralih kewarganegaraan
  • Surat pengurusan pindah kewarganegaraan atau bukti pindah kewarganegaraan
  • Surat keterangan berhenti bekerja atau surat kontrak kerja
  • NPWP (jika ada)

BACA JUGA:Sah Menikah! Rizky Febian: Nerves Sama Berak

BACA JUGA:Kabar Gembira untuk NCTzen! Mark NCT Akan Rilis Album Solo Perdana Februari 2025

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan