7 Syarat Ini Mutlak Dipenuhi untuk Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan--
KORANRADARKAUR.ID - Untuk dapat mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Ada beberapa berkas persyaratan yang harus dilengkapi oleh pengguna jaminan sosial ini.
Hal ini mutlak dipenuhi untuk menjadi persyaratan dalam pengajuannya JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Melansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di alamat website bpjsketenagakerjaan.go.id, Jumat.
BACA JUGA:JANGAN PANIK! Begini Cara Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan Jika Lupa
BACA JUGA:All New Suzuki APV 2024 Tampil Berkelas, Benarkah Daihatsu Luxio Mulai Ketar Ketir?
Berikut kami jabarkan tujuh syarat mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan.
1. Resign atau PHK
Bagi pengguna BPJS Ketenagakerjaan yang baru saja resign atau mengundurkan diri dari tempatnya bekerja.
Ataupun baru saja menjadi korban Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK). Syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan klaim JHT, yakni:
- Kartu peserta BPJAMSOSTEK
- KTP-e
- Buku Tabungan
- Kartu Keluarga (KK)
- NPWP (jika ada)
- Surat perjanjian kerja, surat keterangan berhenti bekerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
2. Pensiun
Pekerja yang telah memasuki usia purna bakti atau pensiun juga dapat mengajukan klaim JHT. Baik yang masih bekerja ataupun tidak.
Berkas yang harus dilengkapi untuk pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, yakni:
- Kartu BPJAMSOSTEK
- KTP-e
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku Tabungan
- NPWP (jika ada)
- Surat Keterangan Pensiun
3. Cacat Total Tetap