Pilkada Kaur; Jalur Independen Masih Kosong, Formulir Pendaftaran di Parpol Laris Manis

LO salah satu Bacalon saat menerima formulir pendaftaran di Parpol. Rolan Zuhrian, SH mengambil formulir pendaftaran di Kantor DPC PDI Perjuangan, sedangkan Din Martin Salim mengambil formulir di Kantor DPD PKS. Foto: IST/RKa--

Pilkada Kaur; Jalur Independen Masih Kosong, Formulir Pendaftaran di Parpol Laris Manis

BINTUHAN – Sejak dibukanya pendaftaran pencalonan jalur independen atau perorangan tanggal 5 Mei 2024, KPU Kaur belum ada menerima pendaftar.

Berbanding terbalik dengan kondisi di Partai Politik (Parpol) yang laris manis. Terbukti dengan banyaknya yang mengambil formulir sebagai Balon Bupati maupun Balon Wabup.

Tercatat setidaknya ada 15 nama yang sudah mengambil formulir di partai. Dengan rincian 10 untuk Balon Bupati dan 5 untuk Balon Wabup.

BACA JUGA:2 Langkah Jitu Cegah DBD, Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur Sebar Surat Edaran

BACA JUGA:Penanggulangan Pascabencana, Gubernur: Pemprov dan Pemkab-Pemkot Harus Sejalan

Seperti diketahui bersama, syarat Pasangan calon (Paslon) untuk maju Pilkada setidaknya diusung Parpol atau gabungan Parpol yang mempunyai minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD.

Di DPRD Kaur ada 25 kursi. Sedangkan 20 persennya adalah 5 kursi.

Tidak ada satupun partai yang memperoleh 5 kursi di DPRD Kaur.

Sehingga tidak ada partai yang bisa mengusung Paslon sendiri atau tanpa koalisi. Termasuk partai peraih kursi terbanyak, yakni Partai Golkar yang mendapatkan 4 kursi. 

BACA JUGA:Jalur Independen, Dempo-Kenedi Bakal Maju Pilgub Bengkulu

BACA JUGA:Percepat Transformasi Berbasis Digital di Daerah, Ini Langkah Strategis Pemkab Bengkulu Selatan

“Hingga saat ini belum ada Calon yang mengajukan melalui jalur independen. Sedangkan untuk pengajuan calon perseorangan atau independen sudah dibuka dan akan berakhir pada  19 Agustus 2024,” ungkap Ketua KPU Kaur Muklis Aryanto, S.Kom, MAP melalui Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggara, Toni Kuswoyo, S.Sos, MAP, Jumat 10 Mei 2024.

Dikatakannya, sejak dibuka pendaftaran bagi calon perseorangan, KPU Kaur belum menerima pemohon atau pendaftar. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan