Pilkada Kaur; Jalur Independen Masih Kosong, Formulir Pendaftaran di Parpol Laris Manis

LO salah satu Bacalon saat menerima formulir pendaftaran di Parpol. Rolan Zuhrian, SH mengambil formulir pendaftaran di Kantor DPC PDI Perjuangan, sedangkan Din Martin Salim mengambil formulir di Kantor DPD PKS. Foto: IST/RKa--

Kemungkinan belum adanya karena waktu yang diberikan masih cukup panjang. 

Sedangkan dalam pengajuan calon perseorangan wajib mendapatkan dukungan 10 persen dari jumlah Daftar Pilih Tetap (DPT). Dukungan tersebut dibuktikan dengan penyerahan foto kofi KTP pendukung.

BACA JUGA:Gusnan Rumusan RPJMD Bengkulu Selatan, Secara Garis Besar Ini Visi Pembangunan

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Siap Sukseskan Penilaian Kabupaten Layak Anak, Ini Langkanya

Bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai ASN, TNI, dan Polri melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian saat melakukan penyerahan dukungan. 

Toni menerangkan, juga perlu diperhatikan bagi Bacalon Bupati dan Wakil Bupati yang berlatar belakang dari PNS, TNI dan Polri. Merujuk pada amar putusan MK nomor 41/PLU-XII/2014 dan pasal 59 ayat (3) UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (PNS).

ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak ditetapkan sebagai calon. 

Data dihimpun Radar Kaur (RKa), ada 10 nama yang telah mengambil formulir ke Parpol.

BACA JUGA:Tumbuhkan Ekonomi Kreatif Lokal, Seluruh OPD di Bengkulu Selatan Diminta Sajikan Panganan Khas Daerah

BACA JUGA:Ternak di Kaur Dibiarkan Liar, Rawan Pencurian!

Mulai dari Gusril Pausi, S.Sos, MAP, Herlian Muchrim, ST, Hellitza Okkie, S.Kom, MAP,  Syamhardi Saleh, Solman Azis, Noprizal Jandra,  Jayadi Ruslan, Irianjo, Iskandar Novianto dan Okman Syafei.

Sedangkan untuk Bacawabup mulai dari Najamudin, SH, Deni Setyawan, SH, Abdul Hamid, S.Pd.I, Z Muslih dan Martina Sulis Setyawati. 

Selain 10 nama tersebut, ada juga yang mengambil formulir untuk Bacalon, namun yang bersangkutan masih enggan menyebut nama yang akan mencalon.

Adalah Rolan Zuhrian, SH, yang telah mengambil formulir pendaftaran di PBB dan PDIP. Saat dikonfirmasi, anggota DPRD Kaur 2019-2024 membenarkan telah mengambil formulir pendaftaran. Tetapi ia masih enggan mengatakan nama Bacalonnya.

Daftar Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Kaur Ambil Formulir

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan