SIMAK BAIK-BAIK! Berikut Bahaya Intai Masyarakat Terjerat Pinjol 2023

Bahaya Intai Masyarakat Terjerat Pinjol --

SIMAK BAIK-BAIK! Berikut Bahaya Intai Masyarakat Terjerat Pinjol 2023

KORANRADARKAUR.ID - Majunya perkembangan zaman yang serba teknologi seperti sekarang ini tak sedikit membuat orang terjerumus ke hal-hal negatif.

Salah satunya maraknya aplikasi Pinjaman Online (Pinjol) yang muncul di penjuru negeri akhir-akhir ini.

Akibatnya, tergiur dengan pinjaman dengan hanya bermodalkan KTP, tak sedikit masyarakat yang terjerat Pinjol.

Bahkan, dari beberapa sumber terpercaya, sudah jutaan orang masyarakat di Indonesia, termasuk di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu yang telah memakai jasa Pinjol.

BACA JUGA:Perlindungan dari Pinjol Ilegal, Berikut Tiga Langkah Kominfo

BACA JUGA:5 Pelaku Pinjol Depresi Hingga Bunuh Diri, di Sini Kejadiannya

Namun, lantaran pinjaman melalui online, tak jarang banyak masyarakat yang tidak mampu lagi membayar hutang Pinjol. Padahal, banyak bahaya yang mengintai masyarakat yang terjerat Pinjol tersebut.

Dilansir dari kompas.com, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Rhenald Kasali mengatakan, jika setiap orang yang terjerat Pinjol akan sangat berdampak dengan kehidupan ke depannya.

Mengingat, sangat banyak bahaya jika terjerat Pinjol. Yang paling parah, orang yang terjerat pinjaman online ini kehidupannya bisa jatuh miskin, malu, hingga depresi dan ujung-ujungnya bisa terdorong untuk mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri.

"Itu bisa bikin kita miskin selama-lamanya (jika terjerat Pinjol, red). Bisa membuat anak kita (malu) dan bahkan (mendorong) kita ingin mengakhiri hidup," sebut Rhenald dikutip dari laman kompas.com.

Masyarakat juga wajib tahu, lanjut Rhenald, jika pada intinya Pinjol ini adalah salah satu platform yang memungkinkan masyarakat lebih mudah untuk meminjam uang dengan cepat dan lancar.

Sayangnya, semakin ke sini, Pinjol cenderung dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mendapatkan data pribadi sang penggunanya.

BACA JUGA:Terjerat Pinjol Ilegal? Tak Harus Bayar! Tapi Simak Dulu UU Berikut

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan