Pendaftar PPS Akan Segera Berakhir, Segini Pendaftar Sampaikan Berkas
SAMPAIKAN: Para pelamar PPS yang menyampaikan berkas lamaran di KPU Kaur, Senin 6 Mei 2024. Sumber foto: UJANG/RKa --
BINTUHAN - Dalam waktu empat hari sejak dibuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur.
Jumlah pendaftar PPS yang telah menyampaikan berkas ke KPU sebanyak 410 orang.
Sedangkan untuk pendaftar yang telah membuat akun mencapai 884 orang.
Dari jumlah itu, pendaftar yang telah menyelesaikan pendaftaran secara online sebanyak 610 pelamar.
BACA JUGA:Korban Hanyut Ditemukan Mengapung, Simak Penjelasan Kapolsek Nasal
“Pendaftaran PPS akan ditutup hingga Rabu 8 Mei 2024. Hingga saat ini jumlah yang mengambil bagian mendaftar melalui online 610 orang. Sedangkan yang sudah menyampaikan berkas ke KPU 410 orang,” kata Ketua KPU Kaur Muklis Aryanto, S.Kom, M.AP, Senin 6 Mei 2024.
Dikatakannya, penerimaan PPS dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota, bupati dan wakil bupati tahun 2024 dibuka untuk umum.
Bagi masyarakat yang ingin menjadi bagian penyelenggara silakan daftarkan diri melalui akun yang telah disediakan KPU Kaur. Sedangkan dalam penerimaan pendaftaran PPS, untuk satu desa minimal 6 pelamar.
Apabila kurang dari 6 pelamar, maka penerimaan pendaftaran PPS desa tersebut nantinya akan diperpanjang.
BACA JUGA:Pemulangan Jenazah TKI Asal Bengkulu Selatan Tertunda, Ini kata Bupati Gusnan
Lanjutnya, untuk pendaftaran dilakukan secara online melalui SIAKBA.
Para pelamar harus mengupload syarat-syarat yang ditetapkan melalui SIAKBA.
Setelah dinyatakan berhasil mendaftar, pelamar juga wajib menyerahkan tanda bukti sudah mendaftar melalui SIAKBA.
Serta membawa dokumen fisik yang asli ke Panitia di KPU Kaur. Untuk pembuatan akun hingga proses pendaftaran PPS melalui SIAKBA, pertama masuk ke web https://siakba.kpu.go.id/, kemudian klik silahkan buat akun disini yang terdapat di bawah tombol Log In.