3 Hari Dibuka, Pendaftar PPS di Kaur Sudah Segini

UJANG/RKa DAFTAR: Peserta PPS yang menyampaikan berkas ke KPU Kaur, Sabtu 4 Mei 2024.--

Selain mendaftar secara online juga peserta wajib menyampaikan berkas secara manual ke Sekretariat KPU Kabupaten Kaur dengan alamat Jalan WR.

BACA JUGA:Dorong Kemajuan Mutu Pendidikan, Simak yang Dilakukan Dewan Guru

Supratman Kompleks Perkantoran Padang Kempas Bintuhan. Adapun proses pendaftaran dilakukan secara online melalui SIAKBA.

Para pelamar harus mengupload syarat-syarat yang ditetapkan melalui SIAKBA.

Setelah dinyatakan berhasil mendaftar, pelamar juga wajib menyerahkan tanda bukti sudah mendaftar melalui SIAKBA, serta membawa dokumen fisik yang asli ke panitia di KPU Kaur.

Untuk langkah-langkah pembuatan akun hingga proses pendaftaran PPS melalui SIAKBA, pertama masuk ke web https://siakba.kpu.go.id/, kemudian klik silahkan buat akun disini yang terdapat di bawah tombol Log In.

Setelah masuk dalam halaman register, pendaftar akan diminta mengisi nama, email, NIK, password hingga konfirmasi password ikuti petunjuk yang ada hingga selesai. 

Pendaftar PPK Terpenuhi, Ini Jadwal Tesnya

BACA JUGA:Pendaftaran Haji Sebaiknya Menjadi Prioritas, Ini Daftar Tunggu di Kaur

Jumlah pendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk 15 Kecamatan se-Kabupaten Kaur telah terpenuhi, adapun jumlah pendaftar sebanyak 176 pendaftar. Dari jumlah tersebut paling banyak pendaftar ada di Kecamatan Kaur Selatan sebanyak 16 pendaftar.

Sedangkan paling sedikit ada di 5 Kecamatan yang pendaftarnya hannya 10 orang.

Adapun 5 kecamatan tersebut mulai dari Kecamatan Lungkang Kule, Nasal, Padang Guci Hilir, Padang Guci Hulu dan Kecamatan Tetap.

“Untuk jumlah pendaftar setelah di perpanjang telah terpenuhi, sedangkan untuk pelaksanaan tes tertulis tanggal 6-8 Mei 2024, selanjutnya pengumuman dijadwalkan tanggal 9-10 Mei 2024 sedangkan untuk tes wawancara 11-13 Mei 2024,” kata Ketua KPU Kaur.

Dikatakannya, dengan telah rampungnya penerimaan berkas PPK, peserta tes diharapkan mengikuti seleksi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Karena apabila peserta tidak hadir saat tes maka dinyatakan mengundurkan diri dan dipastikan gugur dari seleksi tersebut. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan