3 Besar JPTP Pemprov Diumumkan, 2 Eks Pejabat Kaur Terdepak

ISNAN FAJRI--

Hal itu dilakukan mengingat Kemendagri sudah mengedarkan Surat 100.2.1.3/1575/SJ perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.

"Di dalam surat tersebut tertera, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang larangan melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kepala daerah, kecuali mendapat persetujuan tertulis oleh Menteri," ungkap Isnan Fajri.

Sementara berdasarkan lampiran peraturan Komisi Pemilihan Umum, penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di tanggal 22 September 2024 yang artinya bulan Mei ini aturan Kemendagri sudah diberlakukan. 

"Di aturan itu tidak boleh mutasi tanpa izin Kemendagri. Untuk itu, kita akan ajukan izin pelantikan ke Kemendagri," tandasnya. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan