KemenPAN – RB Larang Kada Angkat Tenaga Honorer, Ini Payung Hukumnya

Tenaga honorer. -Sumber foto: klikpendidikan.id-

Meskipun telah resmi dilarang dalam UU ASN 2023, ternyata Pemda diperbolehkan untuk mengangkat tenaga honorer baru.

Namun, Pemda tetap wajib memenuhi persyaratan tertentu apabila ingin mengangkat tenaga honorer baru.

Pemerintah pusat memberikan sanksi tegas sesuai regulasi yang ada kepada PPK yang merekrut honorer baru lagi. 

BACA JUGA:6 Manfaat Daun Cabai untuk Kesehatan Jarang Diketahui, Nomor 4 Bikin Terkejut

Mengutip dari ayobandung.com, larangan pengangkatan tenaga honorer baru untuk mengisi posisi ASN yang kosong telah berlaku sejak bulan September 2023 lalu.

Namun, Pemda ternyata diperbolehkan mengangkat tenaga honorer baru jika memenuhi syarat yang ditentukan.

Pengangkatan tenaga honorer baru oleh Pemda diperbolehkan dengan syarat telah mendapatkan izin dari pemerintah pusat.

Pengangkatan tenaga honorer baru juga diperbolehkan apabila dalam kondisi yang mendesak. Namun tetap saja dengan wajib menetapkan persyaratan yang tercantum dan harus memenuhi syarat wajib tersebut. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan