KemenPAN – RB Larang Kada Angkat Tenaga Honorer, Ini Payung Hukumnya
Tenaga honorer. -Sumber foto: klikpendidikan.id-
KORANRADARKAUR.ID – Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) 1527 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN melarang kepala daerah (Kada) selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengangkat honorer baru.
Larangan tersebut juga disertai sanksi. Namun, tetap saja masih ada kepala daerah yang mengangkat honorer baru.
UU ASN 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah menghadirkan kebijakan-kebijakan baru dari pemerintah.
BACA JUGA:Terjadi Perubahan Musim, Waspada Diare dan DBD, Simak Tips Pencegahannya
Dalam SE MenPAN-RB Nomor: B/1527/M.SM.01.00/2023 tertanggal 25 Juli 2023, Menteri MenPAN-RB meminta para PPK memperjelas status serta kedudukan honorer K2 maupun tenaga non ASN.
SE melihat banyaknya masukan, aspirasi dari berbagai pihak bahwa honorer K2 dan tenaga non-ASN masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik, maka perlu dilakukan sejumlah langkah strategis.
UU ASN 2023 telah dianggap sebagai payung hukum untuk melindungi hak-hak para tenaga honorer.
BACA JUGA:10 Bandara Terburuk di Dunia, Tiga di Indonesia, Ini Nama Bandaranya
Diketahui, penataan tenaga honorer menjadi salah satu amanat yang tercantum di dalam UU ASN 2023.
Sesuai dengan amanat dalam UU ASN 2023, ditegaskan bahwa pihak yang melanggar larangan tersebut akan mendapatkan sanksi.
Sanksi yang akan didapatkan jika melanggar aturan pengangkatan tenaga honorer baru juga tercantum dalam UU ASN 2023.
Menurut UU ASN 2023, PPK maupun pejabat lainnya yang mengangkat tenaga honorer baru akan menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terdapat sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat.
BACA JUGA:6 Tempat Wisata Pantai Kabupaten Kaur Paling Dikenal, Simak di Sini Lokasinya
Ditetapkannya larangan tersebut adalah salah satu upaya untuk menyelesaikan nasib jutaan tenaga honorer yang telah menunggu lama untuk diangkat menjadi ASN.