BREAKING NEWS! Vonis Mantan Kadis PMD Kaur Dibacakan, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU?

HERY/RKa PUTUSAN: Suasana sidang pembacaan putusan majelis hakim pengadaan jas desa Kabupaten Kaur di PN Tipikor Bengkulu, Selasa 30 April 2024.--

Kemudian untuk mengulik kembali. Kedua terdakwa disangkakan melakukan korupsi dana pengadaan jas desa tahun 2022 di 49 desa di 15  Kecamatan Kabupaten Kaur.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kaur Polda tanggal 23 November tahun 2023 lalu.

Asdiyarman didakwa dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:Trail Jadul Dengan Sentuhan Modern, Simak Kelebihannya

Sedangkan untuk terdakwa Rahmadansyah alias Sangkut didakwa dalam Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam dakwaan JPU Kejari Kaur, terdakwa Asdyarman saat itu diduga menerima uang sebesar Rp 30 juta dari terdakwa Rahmadansyah.

Pemberian uang tersebut bertujuan agar terdakwa Asdyarman selaku Kadis PMD pada saat itu mengarahkan para Kepala Desa (Kades), untuk melakukan pengadaan pakaian jas, padahal dalam anggaran untuk pengadaan jas tersebut tidak ada dalam APBDes di ke-49 desa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan