BREAKING NEWS! Vonis Mantan Kadis PMD Kaur Dibacakan, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU?

HERY/RKa PUTUSAN: Suasana sidang pembacaan putusan majelis hakim pengadaan jas desa Kabupaten Kaur di PN Tipikor Bengkulu, Selasa 30 April 2024.--

KORANRADARKAUR.ID, BENGKULU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu membacakan vonis untuk dua terdakwa korupsi pengadaan jas desa di 49 desa di 15  Kecamatan Kabupaten Kaur tahun 2022.

Keduanya yakni mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kaur, Asdiyarman dan Rahmadansyah alias Sangkut.

Pembacaan putusan oleh majelis hakim  dilakukan di Ruangan Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu, Selasa 30 April 2024.

Dalam vonisnya, Asdiyarman dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. 

BACA JUGA:Mobil Listrik Populer di Masyarakat, Kapan Masa Habis Baterainya, Ini Penjelasannya

Hal yang memberat yakni memberi citra buruk ASN, tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi, berbelit-belit saat memberikan keterangan dan tidak mengakui kesalahan.

Sedang hal yang meringankan yakni bersikap sopan selama persidangan, memiliki keluarga sebagai tanggungan dan telah mengabdi kepada negara sebagai PNS selama 32 tahun.

Sedangkan terdakwa Rahmadansyah alias Sangkut dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan.

BACA JUGA:3 Modifikasi Ini Norak dan Membahayakan, Ini Sebabnya

Ada tiga poin yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi, berbelit-belit saat memberikan keterangan dan tidak mengakui kesalahan yang dilakukan.

Sedang yang meringankan yakni berlaku sopan selama proses persidangan, memiliki keluarga yang menjadi tanggung jawab dan belum pernah dijatuhi hukuman pidana.

Vonis untuk terdakwa Sangkut lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejari Kaur. Sedang untuk terdakwa Asdiyarman lebih ringan dengan tuntutan JPU. 

Di mana JPU Kejari Kaur dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, Selasa 2 April 2024 lalu. Yang mana keduanya dituntut penjara 1 tahun  2 bulan juga denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.

BACA JUGA:4 Tips Merawat Mobil Penggerak 4WD, Nomor 3 Sering Diabaikan Pemiliknya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan