2024 Tanjung Besar Bangun Rabat Beton
Kades Tanjung Besar Kecamatan Kaur Selatan bersama Babinsa, perangkat desa dan pendamping desa saat titik nol pembangunan jalan rabat beton, Jumat 26 April lalu. Foto: IST/RKa--
KAUR SELATAN – Pada anggaran Dana Desa (DD) 2024 ini, sesuai dengan skala prioritas yang diputuskan melalui musyawarah desa (Musdes) 2023 lalu.
Diantara kegiatan DD Tanjung Besar Kecamatan Kaur Selatan akan membangun jalan rabat beton, panjang jalan 150 Meter (M) dan lebar tiga meter.
Pembangunan jalan rabat beton ini untuk mendukung kegiatan masyarakat dalam keseharian. Dengan adanya jalan ini nantinya, maka akan bisa menimbulkan dampak positif bagi warga desa ini.
Perlu diketahui, telah dilakukan pengukuran jalan yang akan dibangun oleh pemerintahan desa. Bahkan titik nol kegiatan sudah dilaksanakan Jukat 26 lalu, kegiatan tersebut dihadiri unsur pemerintahan desa, Babinsa, Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD).
BACA JUGA:Bentuk Dukungan ke Timnas Indonesia, Ini yang Dilakukan Gubernur Bengkulu
BACA JUGA:Pemda Salurkan Bantuan, Rumah Korban Kebakaran Diruntuhkan
Dalam pelaksanaan kegiatan nantinya, pembangunan akan dikontrol dengan maksimal. Supaya kualitas bangunan akan baik, sehingga manfaat yang didapat masyarakat lama.
Kades Tanjung Besar Yusman Efendi membenarkan, sesuai skala prioritas akan melaksanakan pembangunan jalan rabat beton. Kegiatan ini sepenuhnya keinginan warga yang diputuskan melalui Musdes 2023.
Kades Tanjung Besar Kecamatan Kaur Selatan bersama Babinsa, perangkat desa dan pendamping desa saat titik nol pembangunan jalan rabat beton--
Katanya, pihaknya hanya melaksanakan amanat yang telah disepakati warga. Tentu saja semua kegiatan sebelum dilaksanakan akan dikaji terlebih dahulu, apakah terdanai atau tidak.
Jika terdanai, maka kegiatan akan dilaksanakan sesuai apa yang disepakati warga. Tapi jika belum terdanai, maka akan dilaksanakan pada tahun berikutnya.
“Kami ini hanya melaksanakan amanat warga, semua pembangunan atau kegiatan DD telah ditentukan melalui musyawarah desa. Tidak bisa pelaksanakan pembangunan sesuai keinginan Pemdes, karena ada aturan yang mengikat,” terangnya.
Tambah Kades, kepada rekan – rekan Pemdes (BPD dan perangkat) diharapkan selalu kompak dan kerja sama membangunan desa. Karena mereka (Pemdes) hanya pelayan warga, jadi semua harus melakukan tugas dan fungsi sesuai aturan.
BACA JUGA:Pengelola Parkir Wajib Bayar Kontrak di Depan, Begini Aturan Hukumnya