Resmi! 9 Desa di Kaur Mekar, Presidium Diminta Usulkan Nama Pjs Kades, Wajib PNS

PENUNJUKAN PJS KADES : Bupati Kaur H Lismidianto, SH, MH didampingi Kadis PMD M Suhadi, ST dan pejabat lainnya memimpin rapat persiapan penunjukan Pjs Kades 9 desa pemekaran, Rabu 24 April 2024. IST/RKa--

BINTUHAN - Resmi! 9 Desa di Kaur Mekar, Presidium Diminta Usulkan Nama Pjs Kades, Wajib PNS

Setelah nomor registrasi 9 desa pemekaran di Kabupaten Kaur diserahkan Gubernur Bengkulu Prof. Dr. drh. H Rohidin Mersyah, MMA beberapa waktu yang lalu. Rabu 24 April 2024, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kaur mengundang seluruh Ketua Forum Presidium Pemekaran 9 desa tersebut.

Turut diundang para Camat yang di wilayahnya ada pemekaran desa. Melaksanakan rapat terkait penunjukan Pejabat Sementara (Pjs) Kades yang akan memimpin desa pemekaran tersebut. Rapat bertempat di Aula DPMD Kaur dipimpin Bupati Kaur H Lismidianto, SH, MH didampingi Kadis PMD M Suhadi, ST, Asisten 1 Drs Sinaruddin dan Staf Ahli Bupati Kaur Bidang Hukum Politik dan Pemerintahan, Hopalara, S.Pd.

“Rapat yang dilaksanakan meminta seluruh ketua forum pemekaran desa untuk menyampaikan nama dalam penunjukan Pjs Kades desa pemekaran. Untuk nama Pjs yang diusulkan wajib berstatus PNS,” ungkap Kadis PMD Kaur, M Suhadi, ST, Rabu 24 April 2024.

Ditegaskan Kadis PMD, penunjukan Pjs Kades wajib PNS sesuai regulasi dan aturan. Dengan begitu forum pemekaran diminta menyampaikan nama Pjs yang ditunjuk pihak forum sesuai dengan kesepakatan. Dan nama yang diusulkan Pjs wajib berstatus PNS.

BACA JUGA:Selamat KN, Kejari BS Menyita Tanah Milik Tersangka Korupsi Dana BOS

BACA JUGA:5 Tips Perlu Diperhatikan Saat Mengemudi di Tengah Hujan Deras, Nomor 2 Sering Diabaikan

Lanjutnya, untuk usulan nama Pjs paling lambat disampaikan ke DPMD pada Jumat 26 April 2024. Setelah pengajuan Pjs dari forum pemekaran disampaikan ke PMD, selanjutnya PMD akan menggodok untuk pembuatan Surat Keputusan (SK) Pjs.

Ditambahkannya, adapun 9 desa yang telah mendapatkan nomor registrasi pemekaran tersebar di empat kecamatan. Satu di Kecamatan Tetap, satu desa di Kecamatan Maje, dua desa di Kecamatan Muara Sahung dan lima desa di Kecamatan Nasal.

Untuk Kecamatan Nasal meliputi Desa Mekar Jaya, Makmur Jaya, Kulik Sialang, Desa Selepah dan Pematang Salimin. Di Kecamatan Maje, Desa Trans Kedataran Pematang Danau, Kecamatan Tetap Desa Sido Makmur, Kecamatan Muara Sahung Desa Sinar Bandung dan Desa Air Nunung.

“Dengan telah dilakukan rapat, tentunya pihak forum pemekaran bisa menyampaikan nama calon Pjs Kades yang akan memimpin desa tersebut. Sehingga roda pemerintahan desa pemekaran bisa berjalan dengan baik dan desa tersebut bisa menjadi desa definitif,” tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan