Tahun Ini, BPJS Kesehatan Akan Hapus Kelas Rawat Inap 1, 2 dan 3 untuk PNS dan Pensiunan

BPJS Kesehatan. Sumber foto: bungko.desa.id--

Hal itu dikarenakan, peraturan atau kebijakan baru untuk iuran BPJS Kesehatan ini belum ada.

Bahkan di website BPJS Kesehatan pun masih memakai besaran iuran BPJS Kesehatan yang saat berlaku.

Dengan begitu, untuk besaran iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 untuk PNS dan pensiunan jelang dihapus masih belum berubah.

BACA JUGA:82 Calon Siswa SMAN 10 Pentagon Lulus Administrasi, Catat Jadwal Tes Selanjutnya

BACA JUGA:Dewan Desak OPD Segera Sampaikan Draf Raperda, 9 Raperda Potensi Disahkan, Cek di Sini Daftarnya

Berikut rincian besaran iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 untuk PNS dan pensiunan sebelum dihapus.

Iuran untuk Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan seperti. 

Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara dan pegawai pemerintah non pegawai negeri yakni 5% dari gaji per bulan dengan aturan 4% dibayar oleh pemberi kerja serta 1% dibayar oleh peserta.

Iuran peserta kelas III yakni Rp 35.000, lalu untuk iuran BPJS Kesehatan kelas II PNS dan pensiunan Rp 100.000 per orang per bulan. 

Terakhir iuran BPJS Kesehatan kelas I PNS dan pensiunan yakni Rp 150.000 per orang per bulan.

Dengan begitu, besaran iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, 3 PNS dan pensiunan masih sama belum dirombak jelang dihapus tahun ini.

Sehingga di tahun 2025, layanan fasilitas rawat inap BPJS Kesehatan kelas 1 2 3 PNS dan pensiunan resmi dihapus dan tidak berlaku lagi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan