Tahun Ini, BPJS Kesehatan Akan Hapus Kelas Rawat Inap 1, 2 dan 3 untuk PNS dan Pensiunan

BPJS Kesehatan. Sumber foto: bungko.desa.id--

KORANRADARKAUR. ID – Tahun Ini, BPJS Kesehatan Akan Hapus Kelas Rawat Inap 1, 2 dan 3 untuk PNS dan Pensiunan 

Tahun ini, BPJS Kesehatan kelas 1, 2 dan 3 akan dihapus. Sistem tersebut akan digantikan oleh BPJS Kesehatan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Nantinya, akan ada perubahan sistem kelas rawat, hingga kini besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama.

Besaran nominal iuran BPJS Kesehatan masih sama karena landasan hukumnya belum ada perubahan.

Yakni masih tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan.

BACA JUGA:Oh Ternyata Ini Resep dan Cara Membuat Tongseng Ayam Sedap Bikin Ngiler, Asli dari Bumbu Dapur

BACA JUGA:Kemenag Buka Program Bantuan Pesantren dan PAI Tahun 2024, Ada 10 Jenis Bantuan, Link Cek di Sini

"Memang sampai sekarang belum ada peraturan kebijakan yang disampaikan ketua dewan tarif, kelas berapa, itu belum ada," ucap Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.

Dikutip klikpendidikan.id, setelah resmi BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 untuk PNS dan pensiunan dihapus, maka semua golongan akan merasakan layanan fasilitas terbaru.

Perubahan tersebut mengenai sistem kelas rawatnya, jadi PNS maupun pensiunan akan mendapatkan pengalaman baru.

Lalu, berapakah besaran iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2 dan 3 untuk PNS dan pensiunan saat ini?

BACA JUGA:BS Marak Penjualan BBM Oplosan, Banyak Motor Mogok dan Rusak, Ini Pengakuan Warga dan SPBU

BACA JUGA:Pemetaan Perubahan Kepsek, Ini Tujuannya Menurut Pengawas Sekolah

Bicara soal besaran iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2 dan 3 untuk PNS dan pensiunan, ternyata masih memiliki besaran yang sama.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan