Kampanye Dimulai, Tapi Belum Ada Partai Sampaikan Laporan Dana Kampanye

UJANG/RKa CEK : Operator KPU Kaur melakukan pengecekan laporan dana kampanye Parpol secara online, Jumat (24/11). --

BINTUHAN- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur hingga Jumat (24/11) belum menerima laporan jumlah dana kampanye melalui Rekening Dana Kampanye (RKDK). Begitu juga Parpol wajib menyampikan situs resmi atau akun resmi media sosial paling lambat tiga hari sebelum masa kampanye dimulai. 

Sedangkan untuk masa kampanye dimulai tanggal 28 November 2023 hingga 11 Februari 2024. Dengan belum adanya Parpol yang menyampikan dana kampanye maupun situs resmi kampanye diminta pengurus Parpol sesegera mungkin menyampaikan ke KPU Kaur.

“Masa kampanye sudah dekat, untuk itu diminta seluruh pengurus Parpol untuk menyampaikan dana kampanye baik secara online maupun secara manual ke KPU Kaur,” kata Komisioner KPU Kaur Divisi Teknis, Toni Kuswoyo, S.Sos, MAP, Jumat (24/11).

Dikatakannya, penyampaian dana kampanye dan akun media sosial masing-masing Parpol berdasarkan peraturan PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye Pemilu, menyatakan bahwa Parpol peserta Pemilu harus mendaftarkan pelaksanaan kampanye  Pemilu, tim kampanye dan akun resmi media sosial peserta dilakukan paling lambat tiga hari sebelum masa kampanye Pemilu.

Lanjutnya, dengan saat ini Parpol Peserta Pemilu di Kabupaten Kaur belum menyampikan laporan dana Kampanye maupun situs resmi. Saat ini KPU telah melayangkan surat ke pengurus Parpol peserta Pemilu 2024. Dengan telah diberikan surat pemberitahuan harapan Parpol sesegera mungkin menyampaikan apa yang harus dipenuhi dalam melaksanakan pesta demokrasi di Kaur. (ujr)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan