PKL Alun-alun Kota Bintuhan dapat “Surat Cinta” dari Satpol, Ini Balasan Pedagang
FENTY/RKa TUNJUKKAN: Pedagang Duku di Alun-alun Kota Bintuhan tunjukkan surat teguran dari Satpol PP Kabupaten Kaur, Rabu 17 April 2024. --
BINTUHAN - Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di area Alun-alun Kota Bintuhan mendapatkan surat teguran dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk tidak lagi berjualan di area Alun-alun Kota Bintuhan.
Surat teguran tersebut diterima para pedagang pada Selasa 16 April 2024.
Penjual duku, Sardawi (45) mengaku mengeluh dengan adanya surat teguran tersebut. Karena memang sebelumnya para pedagang sudah pernah mendapatkan teguran.
Namun, dengan kesepakatan bersama para pedagang harus membayar uang kebersihan, lampu pribadi dan lampu taman agar bisa tetap berjualan di area Alun-alun Kota Bintuhan.
"Sebelumnya sudah menjadi kesepakatan bersama, bahkan waktu itu ada Kades, ada pihak Satpol PP dan anggota kepolisian. Jadi setiap hari kami para pedagang membayar uang kebersihan Rp 10 ribu, uang lampu pribadi Rp 10 ribu, dan uang lampu taman yang kami bayar setiap lima hari sekali senilai Rp 5 ribu. Kami juga sudah mentaati peraturan untuk tidak berjualan di tapak jalan," jelasnya.
BACA JUGA:Setelah Lebaran Musim Nikah, Berikut Peringatan Kapolsek
Dia juga mengaku, peringatan seperti ini tidak adil. Alun-alun Kota Bintuhan ramai pengunjung karena adanya para pedagang, sehingga para pengunjung bisa sambil menikmati keindahan alun-alun sambil membeli makanan yang mereka jual.
Dia juga mengakui, bagi para pedagang yang menjual buah musiman diakui tidak akan lama berjualan di area Alun-alun Kota Bintuhan. Karena buah yang mereka jual merupakan buah musiman. Sehingga, paling lama berjualan hanya 1 bulan.
"Hanya di Kaur yang tidak boleh berjualan di area alun-alun. Padahal alun-alun ramai karena adanya penjual sehingga pengunjung bisa sambil menikmati pemandangan dengan membeli makanan atau minuman yang kami jual," katanya.
Dia juga mencontohkan, hanya di Kaur tidak boleh berjualan di area Alun-alun. Sedangkan di kota-kota besar lainnya, alun-alun yang mereka bangun menjadi tempat bersantai dan berkumpulnya anak-anak apalagi anak muda. Sehingga, sangat banyak para pedagang yang berjualan di alun-alun.
"Di kota besar saja alun-alun menjadi tempat para usaha pedagang untuk terus berjualan, dan memang Alun-alun dimanfaatkan untuk berjualan dan tempat nongkrong anak muda, hanya di Kaur saya mendengar di Alun-alun tidak boleh berjualan," keluhnya.
BACA JUGA:Di Bawah Rp 20.000! Ini 4 Rekomendasi Bedak Tabur Terbaik untuk Kulit Sensitif dan Berminyak
Dia juga mengeluhkan, para pedagang berasal dari luar wilayah Kaur Selatan, jadi para pedagang ngontrak supaya dekat dengan tempat jualan.
Kebutuhan para pedagang juga dihasilkan dari jualan yang dijual, jadi jika semua para PKL di Alun-alun Kota Bintuhan diangkut, bagaimana dengan nasib para pedagang.