PKL Alun-alun Kota Bintuhan dapat “Surat Cinta” dari Satpol, Ini Balasan Pedagang

FENTY/RKa TUNJUKKAN: Pedagang Duku di Alun-alun Kota Bintuhan tunjukkan surat teguran dari Satpol PP Kabupaten Kaur, Rabu 17 April 2024. --

Dia juga mengakui, setelah memberikan surat teguran tersebut para anggota Satpol PP memberitahukan bahwa para pedagang masih bisa berjualan hingga Rabu 17 April 2024. Sehingga, Kamis 18 April 2024 semua tempat usaha PKL, semuanya sudah diangkut. 

"Setelah surat teguran tersebut kami terima, kami masih boleh berjualan satu hari, lalu Kamis 18 April 2024 semua para pedagang sudah tidak boleh berjualan di area Alun-alun Kota Bintuhan," katanya. 

Sedangkan Kasat Pol PP Kaur Deki Zulkarnaen, S.STP, MM mengatakan setidaknya ada sebanyak 25 orang PKL. Belum lagi ditambah pedagang yang telah mendirikan booth untuk berjualan di Alun-alun telah diberikan surat teguran yang pertama. 

Surat teguran itu berisikan imbauan agar para pedagang yang selama ini berjualan di pinggir ataupun di trotoar Alun-alun agar tidak lagi berjualan . Dan beralih ke area pinggiran lapangan merdeka saja. 

BACA JUGA:Penghujung Jabatan, Gubernur Bengkulu Perbaiki Kantor dan GSG, Segini Dana yang Digelontorkan

"Surat teguran pertama telah kami berikan, besok (Kamis,red) akan kami berikan surat teguran yang kedua," ungkapnya. 

Ketika surat teguran yang kedua tidak diindahkan oleh para PKL. Maka Satpol PP beserta pihak terkait akan membongkar paksa lapak tersebut. Karena memang sesuai dengan aturan yang berlaku Perda Trantibum 03 tahun 2020 bahwa tidak diperbolehkan untuk berjualan di trotoar.

Penertiban yang dilakukan oleh pihak Satpol PP sebenarnya sudah cukup sering dilakukan, hanya saja para pedagang tetap membandel dan menganggap penertiban yang dilakukan hanya sebagai pencitraan saja. 

Pada bulan Desember 2023 lalu, tim Jaguar Satpol PP bersama TNI Polri melakukan penertiban. Hasilnya, puluhan PKL yang berjualan di sana ditertibkan. 

Hal ini dilakukan untuk menjaga ketertiban di Area Alun-alun Kota Bintuhan. Karena di sana adalah wilayah untuk bersantai keluarga, bukan untuk lapak bagi para pedagang. 

BACA JUGA:CPNS 2024! Berikut 9 Instansi Terima Lulusan SMA/SMK Sederajat

Pedagang yang ditertibkan, di arahkan untuk berjualan di area samping Lapangan Merdeka. 

Jika dibiarkan berjualan di Area Alun-alun dikhawatirkan akan menyebabkan kemacetan. Sebab lokasi Alun-alun memang sangat dempet dengan jalan lintas Kaur. 

Dia mengaku pemindahan pedagang ini bukan yang pertama kalinya. Bahkan sudah berulang-ulang sehingga kesadaran dari pedagang sangat diharapkan agar terciptanya kawasan tertib.

Dia berharap, setelah diberikan surat teguran para PKL bisa untuk pindah berjualan ditempat yang telah diarahkan. Bukan untuk kepentingan pribadi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan