KTP Dipakai Orang Lain untuk Pinjol, 2 Langkah yang Mesti Dilakukan, Kalau Mau Aman

Ilustrasi KTP dipakai untuk Pinjaman Online (Pinjol).-Sumber foto: radartegal.disway.id-

KORANRADARKAUR.ID - Kerahasiaan dari dokumen harus dijaga dengan baik, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Karena apabila tidak dijaga dengan baik, maka bisa saja digunakan pelaku kejahatan, seperti melakukan pinjaman Onlinen (Pinjol) dengan menggunakan KTP kita. 

Apabila hal itu terjadi maka pemilik KTP harus melakukan dua hal penting. Pertama membuat laporan ke pihak berwajib dan yang kedua menemui atau mengirimkan surat tertulis ke pihak Pinjol yang isinya penyalahgunaan data diri. 

Apabila hal itu tidak dilakukan, maka pemilik KTP yang sebenarnya sering diteror oleh Debt Collector Pinjol, walaupun dia tidak merasa pernah mengajukan Pinjol.

BACA JUGA:Terjerat Pinjol, Ini Cara Agar Hp Tidak Diretas, Dijamin Hp Anda Aman

BACA JUGA:BAHAYA! Pinjol Bisa Akses Kontak di Hp, Juga Kontak WA, Ini Cara Atasinya

Dikutip dari KoranRB.Id, Kejadian atau kasus pencurian dan penyalahgunaan data pribadi seperti KTP untuk Pinjol akhir-akhir ini sering terjadi.

Apabila termasuk korban dari penyalahgunaan KTP yang digunakan untuk pengajuan pinjol, dan baru tahu setelah adanya teror dari Debt Collector pinjol maka dua cara tersebut yang harus dilakukan pemilik KTP.

Membuat Laporan ke pihak berwajib, laporan ke pihak berwajib untuk menyetop penagihan yang dilakukan pihak Pinjol. Laporan yang disampaikan tentang penyalahgunaan data diri yang menjadi korban. 

Setelah kamu melapor ke pihak berwajib selanjutnya pelapor mendapat surat laporan penyalahgunaan data diri.

BACA JUGA:CATAT! Berikut Daftar Pinjol Ilegal Terbaru

BACA JUGA:Petani Juga Bisa dapat KUR BRI, Simak Panduan Lengkap Cara Pengajuannya, Sampai Cair

Setelah menerima surat laporan, dari surat laporan tadi, harus membuat surat tertulis ataupun bisa langsung datang ke kantor Pinjol dengan menyertakan laporan dari pihak kepolisian. 

Apabila kantor Pinjol jauh, maka bisa mengirimkannya melalui email, customer service atau mengirimkan surat ke kantor Pinjol.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan