Tembus Rp 52 Juta, Berikut Rincian Tukin yang Diterima PNS dan PPPK di IKN Per Kelas Jabatan
Ibu Kota Nusantara. Sumber foto: bisnis.com--
BACA JUGA:5 Sekolah Kedinasan Lulus Langsung Jadi PNS, Nomor 5 Paling Banyak Peminat
BACA JUGA:PEDULI! Polsek Berbagi Beras Pada Warga Kurang Mampu
4. PNS dan PPPK Kelas Jabatan 4 menerima Tukin sebesar Rp 7.875.000
5. PNS dan PPPK Kelas Jabatan 5 menerima Tukin sebesar Rp 10.131.000
6. PNS dan PPPK Kelas Jabatan 6 menerima Tukin sebesar Rp 13.129.000
7. PNS dan PPPK Kelas Jabatan 7 menerima Tukin sebesar Rp 15.933.000
8. PNS dan PPPK Kelas Jabatan 8 menerima Tukin sebesar Rp 18.042.000
9. PNS dan PPPK Kelas Jabatan 9 menerima Tukin sebesar Rp 20.502.000
10. PNS dan PPPK Kelas Jabatan 10 menerima Tukin sebesar Rp 25.430.000
11. PNS dan PPPK Kelas Jabatan 11 menerima Tukin sebesar Rp 36.717.000
12. PNS dan PPPK Kelas Jabatan 12 menerima Tukin sebesar Rp 46.003.000
13. PNS dan PPPK Kelas Jabatan 13 menerima Tukin sebesar Rp 52.205.000
Itulah informasi rincian tunjangan kinerja yang akan diterima PNS dan PPPK di IKN mencapai Rp 52 juta.