Tembus Rp 52 Juta, Berikut Rincian Tukin yang Diterima PNS dan PPPK di IKN Per Kelas Jabatan

Ibu Kota Nusantara. Sumber foto: bisnis.com--

BACA JUGA:5 Sekolah Kedinasan Lulus Langsung Jadi PNS, Nomor 5 Paling Banyak Peminat

BACA JUGA:PEDULI! Polsek Berbagi Beras Pada Warga Kurang Mampu

4. PNS dan PPPK Kelas Jabatan 4 menerima Tukin sebesar Rp 7.875.000

5. PNS dan PPPK Kelas Jabatan 5 menerima Tukin sebesar Rp 10.131.000

6. PNS dan PPPK Kelas Jabatan 6 menerima Tukin sebesar Rp 13.129.000

7. PNS dan PPPK Kelas Jabatan 7 menerima Tukin sebesar Rp 15.933.000

8. PNS dan PPPK Kelas Jabatan 8 menerima Tukin sebesar Rp 18.042.000

9. PNS dan PPPK Kelas Jabatan 9 menerima Tukin sebesar Rp 20.502.000

10.  PNS dan PPPK Kelas Jabatan 10 menerima Tukin sebesar Rp 25.430.000

11. PNS dan PPPK Kelas Jabatan 11 menerima Tukin sebesar Rp 36.717.000

12. PNS dan PPPK Kelas Jabatan 12 menerima Tukin sebesar Rp 46.003.000

13. PNS dan PPPK Kelas Jabatan 13 menerima Tukin sebesar Rp 52.205.000

Itulah informasi rincian tunjangan kinerja yang akan diterima PNS dan PPPK di IKN mencapai Rp 52 juta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan