Tembus Rp 52 Juta, Berikut Rincian Tukin yang Diterima PNS dan PPPK di IKN Per Kelas Jabatan

Ibu Kota Nusantara. Sumber foto: bisnis.com--

KORANRADARKAUR.ID – Berikut ini rincian tunjangan kerja (Tukin) yang diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono, telah menerbitkan aturan tentang hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi PNS dan PPPK di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Seperti diketahui, peraturan bagi PNS dan PPPK di IKN ini resmi ditetapkan pada 1 Agustus 2023. Sementara perpindahan aparatur negara rencananya dimulai pada Juli 2024.

“Setiap pegawai PNS dan PPPK berhak menerima Tukin setiap bulan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala OIKN,” ujar Bambang Susanto. 

Dikutip dari ayobandung.com, hak keuangan adalah hak yang diterima pegawai berupa gaji dan Tukin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Drama Korea Lovely Runner, Ini Sinopsis dan Pemainnya

BACA JUGA:Info! Rekrutmen Fasilitator Angkatan 20, Syarat dan Tahapan Seleksi Cek di Sini

Fasilitas lainnya terdiri dari fasilitas dan pelindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun Tukin yang diberikan kepada pegawai yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja.

Tunjangan kinerja diberikan terhitung sejak tanggal pelantikan pegawai dengan besaran mencapai Rp 52 juta bagi jabatan tertentu.

Perlut diketahui, inilah rincian Tukin yang diterima PNS dan PPPK di IKN per kelas jabatan sesuai Peraturan Kepala OIKN Nomor 11 Tahun 2023.

1. PNS dan PPPK Kelas Jabatan 1 menerima Tukin sebesar Rp 3.332.000

2. PNS dan PPPK Kelas Jabatan 2 menerima Tukin sebesar Rp 3.679.000

3. PNS dan PPPK Kelas Jabatan 3 menerima Tukin sebesar Rp 4.054.000

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan