RESMI! 2 Golongan PNS, TNI dan Polri Tidak Mendapatkan Gaji ke-13, Simak Alasanya
Dalam PP Nomor 14 Tahun 2024, Gaji ke-13 tak akan diberikan kepada Golongan PNS, TNI dan Polri.- Sumber foto: radarutara.bacakoran.co-
1. Golongan PNS, TNI dan Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
BACA JUGA:Lonjakan Arus Balik Meningkat, Ini Kondisi Bandara Bengkulu
2. Golongan PNS, TNI dan Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di
dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, gaji ke-13 akan dicairkan paling cepat pada bulan Juni 2024 mendatang.
Namun, dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 Pasal 12 dijelaskan, apabila gaji ke-13 belum dapat dibayarkan. Maka gaji tersebut dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2024.
Demikian informasi mengenai gaji ke-13 tak akan diberikan kepada golongan PNS, TNI dan Polri ini sesuai dengan PP Nomor 14 Tahun 2024.