Bansos PKH 2024 Cair, Berikut Jadwal dan Nominalnya

Penerima Bansos PKH 2024 perlihatkan bantuan.-Sumber foto: detik.com-

Nominal Bansos PKH 2024

Besaran atau nominal bansos PKH 2024 ditentukan berdasarkan golongan. Terdapat 7 golongan penerima PKH, berikut rinciannya:

  1. Balita usia 0-6 : Rp 3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
  2. Ibu hamil dan masa nifas: Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 setiap tahap
  3. Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp 900.000 per tahun atau Rp 225.000 setiap tahap.
  4. Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan sebesar Rp 1.500.000 per tahun atau Rp 375.000 setiap tahap.
  5. Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp 2.000.000 per tahun atau Rp 500.000 setiap tahap.
  6. Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap.
  7. Penyandang disabilitas berat: Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap.

Cara Mengecek Bansos PKH

Dana bantuan PKH dapat dilakukan pengecekan melalui HP, laptop dan komputer. Simak beberapa langkah mengecek melalui website resmi Kemensos.

  1. Akses website resmi Kementerian Sosial cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Isi informasi wilayah tempat tinggal berupa provinsi hingga desa sesuai alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  3. Masukkan nama Penerima sesuai KTP.
  4. Klik tombol "Cari Data".
  5. Kemudian muncul nama dan status sebagai penerima Bansos PKH.

BACA JUGA:Tertarik Investasi Emas? Simak Dulu Kelebihan dan Kekurangannya di Sini

BACA JUGA:Demi UMKM! Pemerintah Gelontorkan KUR BRI 2024 Sebesar Rp 165 Triliun

Cara Melakukan Pencairan Bantuan PKH

Bagi masyarakat yang terdaftar sebagai peserta PKH 2024 dapat melakukan pencairan melalui Kantor Pos terdekat.

Ada beberapa skema atau langkah-langkah yang bisa dipilih untuk proses pencairan, yakni:

  1. Datang langsung ke Kantor Pos
  2. Pencairan dana bisa melalui Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI dan Bank BTN.
  3. Penyaluran oleh PT Pos Indonesia ke komunitas
  4. Penyaluran langsung ke rumah penerima manfaat atau secara door to door. Skema tersebut khusus untuk masyarakat akses terbatas.

Persyaratan Terdaftar sebagai Bansos PKH

Untuk masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima manfaat PKH dapat melakukan pendaftaran. Sebelum itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

  1. WNI (Warga Negara Indonesia) ditandai dengan memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
  2. Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat.
  3. Bukan salah satu anggota ASN, TNI, maupun Polri.
  4. Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
  5. Telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.

Cara Pendaftaran Offline PKH

  1. Mengunjungi kantor kepala desa atau lurah di wilayah anda.
  2. Pastikan membawa KTP dan KK.
  3. Setelah melakukan pendaftaran, kepala desa atau lurah akan melakukan proses musyawarah desa. Kepala desa atau lurah akan meneruskan informasi pendaftaran melalui camat.
  4. Kemudian setelah musyawarah desa, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi atas data pendaftaran.
  5. Lalu data yang sudah diverifikasi dan validasi akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
  6. Setelah data masuk ke dalam SIKS, bupati dan wali kota akan diteruskan kepada Menteri Sosial untuk pengesahan akhir daftar penerima Bansos PKH.

BACA JUGA:Jangan Cuma Nonton Video, Ajak Anak Belajar Lewat 4 Game Ini

BACA JUGA:Bikin Kecantikan Kaum Hawa Terpancar, Baju Shimmer Jadi Trend Baju Lebaran 2024

Cara Pendaftaran Online PKH

  1. Unduh Aplikasi "Cek Bansos" melalui Play Store atau App Store.
  2. Lakukan registrasi untuk membuat akun baru. Isi informasi pribadi termasuk nama, alamat, dan nomor kontak yang aktif. Pastikan data yang diberikan valid dan akurat
  3. Setelah berhasil membuat akun dan masuk ke beranda aplikasi, cari dan klik opsi "Daftar Usulan"
  4. Kemudian pilih "Tambah Usulan" untuk memulai proses pendaftaran. Anda akan diminta untuk mengisi rincian informasi pribadi yang mencakup data anggota keluarga.
  5. Pilih Jenis Bantuan PKH. Pada tahap ini, Anda harus memilih jenis bantuan sosial PKH yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
  6. Setelah proses pendaftaran selesai, Anda hanya perlu menunggu verifikasi dan validasi oleh pihak yang berwenang.
  7. Tim yang bertugas akan mengevaluasi data yang Anda berikan sebelum mengkonfirmasi kelayakan anda sebagai penerima manfaat PKH.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan