Hanya Pejabat Ini Boleh Pakai Mobnas untuk Mudik! Kadis, Sekretaris, Camat dan Kabag Dilarang
Puluhan kendaraan dinas yang digunakan pejabat di lingkungan Pemkab BS tampak sedang terparkir di halaman Kantor Bupati, belum lama ini. Foto: ROHIDI/RKa--
BENGKULU SELATAN (BS) - Menjelang hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah (H) Tahun 2024 yang kian dekat. Pemkab BS melarang keras pejabat BS membawa Mobil dinas (Mobnas) sebagai kendaraan mudik alias pulang kampung.
Sebab, Mobnas yang dibeli menggunakan uang rakyat tersebut, hanya bisa digunakan untuk keperluan kedinasan saja. Sedangkan, mudik bukan sebagian dari jam kedinasan.
Sekda BS Sukarni Dunip, SP, M.Si pada Radar Kaur (RKa) membenarkan, bahwasanya Mobnas yang ada dan digunakan oleh pejabat di lingkungan Pemkab BS, dilarang untuk dibawa mudik lebaran.
Bahkan, sebagai langkah tegas, Pemkab BS melalui Bupati BS Gusnan Mulyadi, SE, MM sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait arahan penggunaan Mobnas selama lebaran.
BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan, RSUD HD Manna Akan Dirikan Bangsal Kosmetik Spesialis Kulit dan Kelamin
BACA JUGA:Sudah 170 Warga Daftar PTSL, Habis Lebaran Pengukuran
Sekda mengakui, jika SE tersebut juga menindaklanjuti SE dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPM) RI yang berkaitan dengan penggunaan kendaraan dinas.
"Soal itu (Mobnas, red) kita sudah ada Surat Edaran dari Bupati. Bahwa pada momen seperti ini (lebaran, red), untuk yang sifatnya keperluan pribadi seperti pulang kampung ke luar daerah, itu sebaiknya tidak digunakan," ungkap Sekda.
Sehingga, seluruh pejabat yang sedang memegang Mobnas, sebaiknya jangan digunakan untuk keperluan pulang kampung alias mudik lebaran.
Kendati demikian, lanjut Sukarni, lain halnya dengan beberapa pejabat seperti unsur pimpinan yang ada di lingkungan pemerintahan. Mereka, tetap dibolehkan menggunakan Mobnas pada saat lebaran.
BACA JUGA:Modal Lebaran, Warga Bengkulu Ramai Gadai Barang, Transaksi di Pegadaian Tembus Rp 2 Miliar
BACA JUGA:Kuota PPPK Kaur Minta Ditambah dari KemenPAN-RB, Perhatikan Pejelasannya
Mengingat, pejabat seperti Bupati, Wakil Bupati (Wabup), Ketua DPRD, Wakil Ketua (Waka) DPRD dan unsur pimpinan lainnya, mereka tetap dibolehkan menggunakan kendaraan dinas.
Sebab, saat suasana lebaran Bupati dan beberapa unsur pimpinan lainnya mereka tidak libur saat lebaran. Sehingga, tentunya mereka dibolehkan menggunakan Mobnas.