Sudah 170 Warga Daftar PTSL, Habis Lebaran Pengukuran

DOKUMEN : Bukti dokumen pendaftaran PTSL dari warga Desa Siring Agung Kecamatan Kelam Tengah sudah ratusan, Senin 8 April 2024.-IST/RKa Bahman Hadi-

KELAM TENGAH – Warga Desa Siring Agung Kecamatan Kelam Tengah sudah mulai melakukan pendaftaran penerbitan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kini sudah mencapai 170 orang. 

Pendaftaran ini dimulai sejak ada sosilisasi dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kaur belum lama ini. 

Kades Siring Agung, Nadarman mengatakan, kini warga sedang melakukan proses pendaftaran PTSL. Karena setelah lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah (H) akan melakukan pengukuran.

“Bagi warga yang belum mendaptarkan untuk mendapatkan PTSL, silakan melakukan pendaftaran melalui petugas panitia,” katanya.

Dikatakan, program PTSL BPN Kaur sangat membantu warga. Lantaran, masih banyak bidang tanah baik bangunan rumah maupun lahan perkebunan dan persawahan belum ada sertifikat atau kini disebut PTSL. Dengan adanya program ini dapat meringankan beban warga. 

BACA JUGA:Selain Berpenampilan Kece! Ini Program Studi Paling Banyak di Butuhkan Alfamart

BACA JUGA:9 Makanan Khas Pekanbaru, Ternyata Gulai Belacan Terfavorit

“Kami sangat bersyukur desa mendapat program PTSL BPN tahun 2024 ini. Dengan begitu tanah milik warga sudah ada bukti kepemilikan yang sah melalui PTSL,”ungkapnya.

Diakuinya, dengan adanya PTSL nanti, maka warga mendapatkan bukti yang sah atas kepemilikan tanah. Selain itu, dapat menghindari komplik antar warga.

Juga dapat meningkatkan perekonomian daerah. Lantaran dapat menjadi acuan mengambil kebijakan ekonomi oleh pemerintah karena sudah terdaftar.

“PTSL sebagai bukti kepemilikan yang sah. Manfaatkan PTSL dengan baik supaya ke depan dapat berguna dalam meningkatkan perekonomian,” harapnya.

BACA JUGA:Modal Lebaran, Warga Bengkulu Ramai Gadai Barang, Transaksi di Pegadaian Tembus Rp 2 Miliar

BACA JUGA:Kuota PPPK Kaur Minta Ditambah dari KemenPAN-RB, Perhatikan Pejelasannya

Dijelaskannya, dengan adanya PTSL, bisa saja warga membentuk modal usaha melalui pinjaman dari peminjam. Karena ada jaminan berupa PTSL. Namun harus jelas dan tepat jangan sampai merugikan tapi menguntungkan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan