WAW! Disidak Nakertrans, 3 Perusahaan Hanya Beri THR Setengah, Emamg Boleh?

SIDAK: Kadis Nakertrans Bengkulu didampingi tim ketika melakukan sidak di Bengkolen Mall di kawasan wisata Pantai Panjang Bengkulu, Sabtu 6 Maret 2024.-IST/RKa Hery Kurniawan-

Menurut Syarif, sebagian besar pelaku usaha telah mematuhi aturan pembayaran THR kepada karyawan.Namun, bagi pekerja yang merasa dirugikan karena tidak menerima THR penuh, mereka dapat melapor ke Disnakertrans.

Untuk mendukung proses laporan tersebut, Disnakertrans telah membuka posko pengaduan THR sejak 18 Maret 2024.

"Sejauh ini sebagian besar perusahaan telah menjalankan regulasi yang ada. Begitupun belum belum ada yang membuat laporan. Namun, kalaupun ada pekerja yang merasa dirugikan. Bisa melaporkan hal itu ke posko yang didirikan di Nakertrans Provinsi Bengkulu juga instansi yang menanggani ketenagakerjaan di 10 kabupaten kota se-Provinsi Bengkulu," imbau Sarif. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan