Terkait 2 Guru Lulus PPPK Dilaporkan, Sekda Kaur : Terbukti Pasti Dibatalkan
UJANG/RKa BERI KETERANGAN : Irban II Heri Suryanto, SE, memberikan keterangan setelah menerima laporan, Rabu 3 April 2024.--
BACA JUGA:Salat Tarawih Aman dan Nyaman, Polisi Patroli depan Masjid
Dua PPPK yang dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK dilaporkan diduga melakukan manipulasi data dengan memperpanjang masa kerja atau Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang bersangkutan.
Yang mana untuk YS pertama kali honorer di SMK-IT Almalik Manna Bengkulu Selatan pada Februari tahun 2021.
Oleh Kepala Sekolahnya (Kepsek) SMK-IT dimundurkan SK-nya tahun 2020. Selanjutnya tahun 2023 yang bersangkutan pindah ke Kaur dan mengajar di SDN 26 Kaur.
Di tahun 2023 yang bersangkutan mengurus data Dapodik dan memasukan data sejak tahun 2020. Dengan begitu otomatis yang bersangkutan bisa mengikuti tes PPPK guru dan dinyatakan lulus.
BACA JUGA:UTS Tiga SMA di Eks Kaur Utara Sukses, SMAN 4 Kaur Berbasis Online
Dengan kondisi yang ada, guru honorer yang ada di sekolah tersebut tidak lulus dan merasa dirugikan. Padahal yang bersangkutan benar-benar honorer.
Sedangkan untuk Xo, menurut laporan LIN, ia sebagai guru Mapel Penjas. Awal honorer di SDN 40 Kaur di Desa Tanjung Beringin Kecamatan Luas.
Tidak sebulan kerja, yang bersangkutan mengundurkan diri. Setelah mengundurkan diri, pada tahun 2023 ia honorer di SDN 58 Kaur. Baru dua hari honorer, ia menerima SK selama dua tahun atau terhitung tahun 2022.
Dengan begitu, ia mengikuti tes jalur umum. Jalur umum pada dasarnya tidak harus honorer selam 3 tahun. Tetapi syarat utama wajib masuk data Dapodik.