Tiduri Pacar, Siswi SMP di Kaur Hamil Tiga Bulan, Begini Kronologis Terungkapnya
Editor: Daspan Haryadi
|
Rabu , 03 Apr 2024 - 10:30
![](https://radarkaur.bacakoran.co/upload/daf6045df99d595645d0f5c12f287756.jpeg)
Tersangka yang diamankan Satreskrim Polres Kaur, Selasa 3 April 2024.-Foto: Ist/RKa-
Jo Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Dengan ancaman 15 tahun penjara.