Tiduri Pacar, Siswi SMP di Kaur Hamil Tiga Bulan, Begini Kronologis Terungkapnya
Tersangka yang diamankan Satreskrim Polres Kaur, Selasa 3 April 2024.-Foto: Ist/RKa-
BINTUHAN - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kaur berhasil mengamankan satu tersangka inisial ID (17) warga Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur.
Ia diringkus polisi karena telah meniduri pacarnya yang masih siswi SMP, sebut saja Suci (16), hingga hamil 3 bulan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka telah diamankan dan merasakan dinginnya jeruji besi sel Polres Kaur.
"Tersangka dan korban sama-sama anak di bawah umur," jelas Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman, SIK, MIK, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP J Manurung, SH, MH, Rabu 3 April 2024.
BACA JUGA:Suzuki Baleno Terbaru 2024 Siap Temani Mudik Lebaran, Harga Bersahabat
BACA JUGA:Oli Palsu Marak Jelang Lebaran, Yuk Kenali Ciri-Cirinya, Biar Tak Jadi Korban
Diketahui korban sudah hamil 3 bulan berawal dari orang tua korban merasa curiga anaknya tidak pernah mengeluh datang bulan.
Dengan begitu orang tuanya mengajak anaknya mendatangi dukun atau tukang pijit.
Saat di tempat tukang pijit, dukun atau tukang pijit mengatakan korban telah hamil 3 bulan.
Mendengar hal itu, orang tua korban menanyai korban. Korban mengakui bahwa ia telah ditiduri oleh pelaku.
BACA JUGA:Mudik Pakai Motor? 5 Hal Ini Sangat Penting Diperhatikan, Supaya Aman dan Nyaman
BACA JUGA:BIKIN JENGKEL! 9 Biang Kerok Mobil Sering Mogok, Perhatikan Cara Mengatasinya
Tidak terima perbuatan pelaku, orang tua korban membuat laporan ke Polres Kaur. Dari laporan korban, tersangka diamankan pihak penegak hukum.
Lanjut Kasat Reskrim, untuk tersangka dijerat pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.