2 Tahun Terakhir, Ini Jumlah PNS di Kabupaten Kaur Pensiun

UJANG/RKa KOORDINASI: Salah satu PNS Kaur yang akan memasuki masa pensiun melakukan koordinasi di BKD-PSDM, Kamis 28 Maret 2024.--

BINTUHAN - Terhitung dua tahun terakhir, 2023-2024 jumlah PNS Kabupaten Kaur yang pensiun 133 orang. Jumlah ini termasuk pejabat struktural maupun pejabat fungsional.

Tetapi tahun 2023 tetap mendominasi, karena jumlah PNS pensiun sebanyak 67 orang. Sedangkan tahu 2024 jumlah PNS memasuki masa pensiun sebanyak 60 orang.

"Untuk tahun 2024 ada 60 PNS yang masuk masa pensiun, sedangkan tahun sebelumnya ada 67 PNS," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD-PSDM) Sifrihadi, SH, MM, Minggu 31 Maret 2024.

BACA JUGA:Jelang Idul Fitri 2024, Transaksi Keuangan Meningkat, Masyarakat Harus Waspadai Upal

BACA JUGA:PERAHTIAN! Parkir di Pantai Pasar Bawah Masih Gratis, Ada Pungutan Jukir, Laporkan ke Sini

Dikatakannya, jumlah PNS yang pensiun tidak serentak. Akan dissesuaikan dengan umur PNS bersangkutan. Untuk Maret 2024 ada 2 PNS pensiun, selanjutnya April, Mei hingga Desember 2024 jumlah total 60 PNS. Tahun 2024 rata-rata yang masuk pensiun mayoritas guru dan pejabat fungsional. 

Lanjutnya, pensiun PNS tetap sejak umur 58 tahun. Apabila ia mendapatkan jabatan, maka bisa saja ia baru memasuki pensiun hingga 60 tahun. Tentu dengan banyaknya PNS setiap tahun memasuki masa pensiun, maka sudah pasti terus mengambil kekurangan PNS. 

BACA JUGA:TPU Desa Cuko Enaw Dibersihkan, Ini Tujuan Utama Kegiatan Pemdes

BACA JUGA:Jembatan Gantung Tangge Manik Diperbaiki Warga, Begini Kondisi Jembatan Terkini

"Pejabat baik struktural maupun fungsional yang telah memasuki masa pensiun agar menyampaikan data dan berkas ke BKD-PSDM. Sehingga petugas akan lebih cepat mengurus pensiun," jelasnya.

Terpisah, salah satu PNS membenarkan bahwa ia akan masuk masa pensiun. Katanya, alhamdulilah selama menjabat sebagai PNS bisa menjalankan tugas dengan baik.

Dengan telah masuknya masa pensiun, harapan apa yang dijalankan selama mengabdi bisa menjadi berkah dan amal tersendiri. Setelah pensiunan akan tetap melakukan rutinitas tetapi tidak sebagai PNS lagi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan