INGAT! Korlantas Akan Tilang Jika Pengendara Tidak Bisa Tunjukan SIM dan STNK Asli

Pengendara tunjukkan dokumen ke polisi.-Sumber foto: disway.id-

Saat ini belum dikatagorikan barang bukti elektronik sebagaimana Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).  

SIM belum bisa digantikan oleh dokumen lain dan belum boleh untuk difoto dan dimasukkan ke galeri. Petugas akan memeriksa secara langsung SIM yang sah dan fisik kartu SIM itu sendiri. 

BACA JUGA:MENARIK! 7 Tradisi Unik Malam Lebaran di Provinsi Bengkulu, Intip Jenis dan Lokasinya

BACA JUGA:Kemenag RI Telah Tetapkan Syarat dan Peraturan Administrasi untuk CIH, Berikut Ini Ketentuannya

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 5 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Slamet mengatakan hal itu tidak benar. Namun, dia menyebut Polri akan mengacu pada Criminal Justice System (CJS), guna melihat apakah penindakan e-TLE bisa menjadi alat bukti dalam persidangan.

Nantinya, Polri akan berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan.

“Pengendara yang hanya bisa menunjukkan file foto SIM dan STNK saat berkendara dianggap tetap melanggar hukum, sehingga petugas bisa memberikan surat tilang sesuai hukum yang berlaku. Kami juga harus koordinasi dulu dengan kejaksaan dengan pengadilan. Nanti keputusannya seperti apa. 

Apakah penindakan e-TLE bisa menjadi alat bukti dalam persidangan. Nantinya, Polri akan berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan," kata dia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan