INGAT! Korlantas Akan Tilang Jika Pengendara Tidak Bisa Tunjukan SIM dan STNK Asli

Pengendara tunjukkan dokumen ke polisi.-Sumber foto: disway.id-

KORANRADARKAUR.ID- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan tetap menilang bagi setiap pengendara yang tidak bisa menunjukan surat-surat kendaraan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) asli atau secara fisik  saat berkendara.

Ini sebagai penegasan atas pandangan pengendara yang bisa menjadikan bukti kelengkapan dokumen berkendara melalui virtual atau secara dokumen elektronik baik foto dan lain sebagainya. 

Maka dari itu, sampai detik ini aturan yang berlaku untuk setiap pengendara adalah harus tetap menunjukkan bukti kelengkapan dokumen saat berkendara. 

Kedua dokumen tersebut wajib diperlihatkan secara langsung, berupa fisiknya saat ada pemeriksaan atau operasi lalu lintas oleh petugas kepolisian. 

BACA JUGA:Masjid Cheng Hoo Destinasi Wisata Religi Perpaduan Budaya Tiongkok dan Islam, Simak Sejarahnya

BACA JUGA:Mau Sukses di Usia Muda? Pegang dan Terapkan 6 Prinsip Ini dalam Keseharian Anda

Karena saat ini belum ada aturan, sistem dan aplikasi yang dapat membaca dokumen yang berupa foto atau barcode keabsahan dokumen SIM dan STNK.

Sehingga, bagi pengguna kendaraan bermotor yang tidak membawa kelengkapan dokumen berupa SIM dan STNK secara fisik, akan tetap dikenakan tilang meskipun sudah menunjukkan foto kedua dokumen.

Mengutip dari disway.id, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet mengatakan, untuk menjawab pandangan pengendara yang bisa menjadikan bukti kelengkapan dokumen berkendara lewat virtual melalui video call atau secara dokumen elektronik baik foto dan lain sebagainya. Tetap dikenakan tilang. 

Tidak menutup kemungkinan jika ke depannya ada perubahan sejalan dengan perkembangan digital. Namun, ia menekankan hingga saat ini peraturan dari Polri tetap sama.

BACA JUGA:Jarang diketahui, Biji Karet Bisa Diolah Jadi Makanan Lezat dan Bergizi, Ini Caranya

BACA JUGA:Selama Ramadan, Masjid Istiqlal Siapkan Sahur dan Buka Puasa Gratis, Segini Jumlahnya

"Tilang adalaah bukti pelanggaran, jika pengendara tidak bisa menunjukkan dokumen kendaraannya, atau hanya melalui telpon, masih akan tetap ditilang," ungkapnya.

Slamet menegaskan, bukti virtual surat kendaraan saat ini belum bisa dikategorikan sebagai barang bukti. Maka dari itu, pengguna kendaraan harus menunjukkan SIM dan STNK secara langsung saat diminta oleh polisi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan