JELANG IDUL FITRI, Antisipasi Gas Melon Langka, DPRD BS Ingatkan Sub Agen Soal Aturan

Dewan Ingatkan Sub Agen tetap jual Gas Melon sesuai aturan untuk menjaga kelangkaan, Rabu 27 Maret 2024. Foto: ROHIDI/RKa--

Ketua Komisi II juga menegaskan, para Sub Agen untuk melakukan penjualan yang benar-benar tepat sasaran.

Seperti menjual memang betul di daerah izin yang dikeluarkan, dan memang memberikan gas elpiji kepada yang tepat menerima.

BACA JUGA:TERBARU! Yamaha MX King 2024 Versi Thailand Miliki Desain Firing Anyar dan Modern

BACA JUGA:4 Motor Skutik Besar Nyaman Jalan Jauh, Simak Jenisnya

"Sudah sering di dengar, penyebab langkah gas melon. Adanya pangkalan atau Sub Agen yang menjual diluar izin wilayah," beber Ketua Komisi II.

Seperti contohnya,  izin di Kecamatan Kota Manna, namun secara nekat menjual di Kecamatan Pasar Manna.

Yang terakhir, memberikan atau menjual kepada masyarakat yang ekonominya ke atas.

Padahal, sudah ada label gas melon untuk rakyat miskin.

BACA JUGA:4 Tips Supaya Maksimal Upgrade RAM Komputer, Perhatikan Langkah - Langkahnya

BACA JUGA:KP GMS Tunggu Itikad Baik PT CBS, Atau Ini yang Terjadi

"Kalau kalangan menengah ke atas, apa ngga malu ambil jatah rakyat miskin," sendirinya.

Berdasarkan informasi yang terhimpun, akibat kelangkaan yang terjadi dari harga HET diangka Rp 22 ribu, saat ini bisa menjadi Rp 30 ribu sampai Rp 35 ribu. 

Hal itu terjadi akibat kelangkaan sebelumnya harga gas melon saja menyentuh Rp 25 ribu sampai Rp 30 ribu.

Padahal, HET gas melon sebelum terjadi kenaikan hanya diangka Rp 17.250/tabung. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan