Pedagang di Alun–Alun Dikontrol Satpol PP Kaur, Wajib Buang Sampah Sendiri
PANTAU: Anggota Satpol PP saat memantau pedagang dilokasi Alun - Alun Kota Bintuhan, Selasa 26 Maret 2024. IST/RKa--
BINTUHAN - Untuk memastikan seluruh pedagang yang ada di lokasi Alun – Alun Kota Bintuhan tepatnya di Lapangan Merdeka tidak menyalahi aturan. Satua Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Kaur melaksanakan pemantauan sekaligus penertiban pedangan agar pedagang menjaga kebersihan di lokasi tersebut, Selasa 26 Maret 2024.
"Pedagang buah, takjil di perbolehkan berjualan di seputar alun-alun. Tetapi pedagang wajib menjaga kebersihan lingkungan," kata Kadis Satpol PP Deki Zulkarnain, SSTP, M.Si, Selasa.26 Maret 2004.
Dikatakannya, para pedagang buah diizinkan berjualan dagangan dengan tidak mengganggu pengguna jalan. Selain itu, pedagang wajib menjaga kebersihan. Setelah berjualan, pedagang wajib membawa sampah hasil berjualan untuk dibuang ke tempat lain. Sehingga tidak ada sampah yang tertinggal di lokasi tersebut.
Lanjutnya, dari imbauan yang telah disampaikan ke pedagang rata-rata pedagang memahami dan siap menjaga kebersihan di Alun-Alun Kota Bintuhan. Dengan semua pedagang siap menjaga kebersihan dan keindahan alun-alun, maka pedagang selama musim buah akan diizinkan berjualan dilokasi tersebut.
BACA JUGA:PT CBS Belum Berikan Respon Somasi dari KP GMS, Ini Jadwal Pemortalan
BACA JUGA:Desa Sukarami 1 Bagikan BLT Hingga Titik Nol Pembangunan Sumur Bor
Setelah musim buah nanti berakhir, tidak ada lagi pedagang yang beraktivitas berjualan diatas trotoar. Karena aktivitas itu menggangu pemandangan atau keindahan alun-alun.
Dari pantauan Radar Kaur (RKa), Alun-Alun Kota Bintuhan sebagai ikon terlihat sudah tidak bagus lagi, karena banyaknya pedagang kaki lima memenuhi lokasi tersebut. Dengan begitu, keindahan di lokasi sudah tidak nyaman.
Karena berbagai model bentuk tempat pedagang kaki lima berjualan ada di lokasi itu. Ada yang menggunakan terpal, ada yang gunakan tenda sehingga sangat menganggu pemandangan.