THR Tidak Jelas, Ratusan Karyawan Demo ke perusahaan PT Batubara Tanyakan Gaji dan Kompensasi
THR tak jelas ratusan karyawan demo ke perusahaan PT Batubara. -Sumber foto: idealis.co.id-
2. Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 7 bahwa pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan berakhir sebelum Hari Raya Keagamaan maka tidak berhak atas THR Keagamaan.
3. Kompensasi PKWT dan sisa kontrak yang timbul karena berakhirnya kontrak kerja akan dibayarkan pada saat PT. Batubara Lahat sudah beroperasi kembali dan melakukan penjualan.
4. Karyawan PKWT yang berakhir pada tanggal 29 Februari 2024 namun masih diperlukan untuk bekerja, akan tetap diberikan haknya sesuai aturan berlaku.
BACA JUGA:MENUMPUK! Pemdes Air Dingin Inisiatif Angkut Sampah Sendiri
Hal ini menimbulkan ketidakpastian bagi karyawan yang sudah berakhir masa kontraknya namun masih dipekerjakan.
Obri, salah satu karyawan kontrak yang hadir di kantor PT BL menyatakan kebingungannya.
"Saya habis kontrak bulan 4, jadi saya mau nanya tentang gaji,” katanya.
“Tapi kalau pihak perusahaan tidak kasih penjelasan, kami bingung," ujarnya.
"Kami ingin kejelasan terkait THR dan kompensasi, ada banyak karyawan yang kontraknya sudah berakhir tapi masih terus bekerja," ungkapnya.