7 Hari Sebelum Lebaran Perusahaan Wajib Bayar THR Pekerja, Ini Regulasi dan Cara Hitungnya

Noprin Aidi--

Bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung. Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1  bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Bagi pekerja atau buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12  bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

"Dengan imbauan yang telah disampaikan ke seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Kaur. Diharapkan seluruh perusahaan memberikan hak karyawan sesuai aturan," tutup Kadis.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan