7 Hari Sebelum Lebaran Perusahaan Wajib Bayar THR Pekerja, Ini Regulasi dan Cara Hitungnya

Noprin Aidi--

BINTUHAN – Harus jadi perhatian pengusaha, sebab tujuh hari sebelum lebaran perusahaan wajib bayar Tunjangan Hari Raya (THR) pekerjanya.

Karena itulah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kaur, mengimbau seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Kaur untuk membayar THR keagamaan bagi karyawan.

Sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI nomor: M/2/HK.04/111/2024. Tentang pelaksanan pemberian THR keagamaan tahun 2024 bagi pekerja buruh di perusahan .

"Untuk seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Kaur untuk memberikan THR ke pekerja atau buruh sesuai ketentuan yang ada," kata Kadis Nakertrans Noprin Aidi, M.Si, Senin 25 Maret 2024.

BACA JUGA:Oknum Polisi Nekat Menusuk Dua Debt Collector, Begini Kronologisnya

BACA JUGA:Diduga Masih Ada Siluman, Kemungkinan PPPK Lulus Dibatalkan Akan Bertambah

Dikatakannya, pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan karyawan dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja. Pemberian THR keagamaan tersebut dilaksanakan dengan ketentuan.

THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

Pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Lanjutnya, adapun besaran THR keagamaan diberikan  bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12  bulan secara terus menerus atau lebih.

THR yang diberikan kepada pekerja sebesarnya upah satu bulan. Bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12  bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan