THR Tak Boleh Cicil, Pemkot Bengkulu Mulai Buka Posko Pengaduan
Disnaker Pemkot Bengkulu Firman Romzi. -Sumber foto: bengkuluekspress.disway.id-
Firman mengatakan, mengenai besaran THR juga sudah disebutkan dalam SE Menteri Ketenagakerjaan yakni bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah/gaji.
“Surat sedang dibuat dan dalam waktu dekat akan kita antarkan langsung ke perusahaan, kita temui pimpinan perusahannya untuk meminta surat pernyataan kesediaan membayarkan THR. Pokoknya Seluruh perusahan yang mempekerjakan karyawan kita surati. Saya akan turun langsung,” ujar Firman.
BACA JUGA:Pahami Komunitas Belajar, Sekolah Penggerak Mengadakan Lokakarya
BACA JUGA:Semarakkan Ramadan, Simak Kegiatan yang Dilaksanakan MTsN 2 Kaur
Untuk diketahui, pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun 2024 diperlukan langkah sebagai berikut:
1. Mengupayakan agar perusahaan di wilayah saudara gubernur membayar THR kegamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
BACA JUGA:FAKTA BARU! Oknum Guru Bejat Rayu Siswi Sejak Kelas 1 SMAN, Korban Sempat Gigit Pelaku
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Tinggal Tunggu Teknis dan Persiapan Pelaksanaan Seleksi CASN 2024
2. Menghimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan sesuai lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan
3. Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pembayaran THR keagamaan, agar masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan pelayanan konsultasi penegakan hukum tunjangan hari raya keagamaan tahun 2024 yang terintegrasi melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id.