KP GSM Merasa Dizolimi, Somasi Bukan Hanya Gertakan, PT CBS Mangkir, Bom Waktu Meledak

Ketua Koperasi Produsen Graha Mitra Selaras (GMS) anda tangani surat kuasa ke pendamping hukum yang ditunjuk, minggu lalu. Foto: IST/Rka--

Sehingga jalan buntu, dengan terpaksa diambil langkah terakhir ini. Sesuai amanat yang diberikan anggota plasma saat Rapat Anggota Tahunan bulan lalu.

“Ini langkah menentukan plasma hidup atau mati, jadi tidak ada kata mundur. Apapun yang terjadi harus dilakukan, ini mengenai hak dan amanat  anggota plasma. Bagi kami, tidak dipenuhi somasi penutupan dilakukan.  Ini perjuangan menuntut hak, berjuang di tanah sendiri. Kami ini pribumi lo, PT CBS itu pendatang. Jadi dengan tidak menghargai perjanjian mereka telah berkhianat dan kami akan melawan dengan sepenuh hati. Tentu saja dengan cara yang baik, sesuai dengan aturan negara,” tegasnya.

BACA JUGA:Mau Buka Puasa dan Sahur Gratis, Masjid Ini Tempatnya

BACA JUGA:Sentot Alibasyah Adalah Panglima Perang, Makamnya Jadi Wisata Spritual di Bengkulu

Jadi perlu dipehami, ungkap Ketua KP GMS, tidak ada kata takut lagi dalam masalah ini. Sebab sudah lama menunggu untuk ada penyelesaian secara baik – baik.

Tapi semakin lama tingkah mereka (PT CBS) semakin tidak ada niat baiknya. Ini terbukti, salah satunya angsuran plasma di Bank Raya yang mereka ambil dari hasil kebun tidak disetorkan.

Itu uang pemilik plasma, bukan uang gratis. Itu benar – benar uang dari usahanya masyarakat yang akan kebun plasma.

Kalau PT CBS jelas – jelas melakukan pengambilan hak orang lain, yang jelas – jelas gratis. Sebab mereka bukan pemilik, hanya rekanan diberikan amanat untuk melakuka kewajiban sebagai apalis.

BACA JUGA:Berikut Rincian Gaji PPK, PPS dan KPPS untuk Pilkada 2024

BACA JUGA:JARANG DIKETAHUI! Ternyata Presiden Soekarno Doyan Bagar Hiu, Gulai Khas Bengkulu

Nyatanya, uang milik plasma mereka ambil tanpa ada kejelasan dan penjelasan.

“Bagi kami apa yang dilakukan PT CBS ini sebuah kejahatan, mengambil uang angsuran bank semua anggota plasma. Dengan bukti, setoran angsuran kridit di Bank Raya tidak dibayarkan.  Sehingga plasma KP GMS dianggap kredit macet, bahkan kebun plasma sudah masuk devisi kridit macet. Jika tidak ada langkah yang tepat akan dilelang, jelas ini merugikan masyarakat. Ini versi kami bukti sebuah kejahatan, bukan katanya lagi. Ini buktinya ada, semuanya lengkap. Jadi jangan anggap langkah kami ini karena ingin mengusasi, langkah ini merupakan bentuk kemarahan atas pembohongan dan pengikaran atas kesepakatan usaha,” mantapnya.

Perlu dipahami, jikalulah ini menjadikan masalah besar semua sudah siap. Karena ini perjuangan atas hak, bukan karena persoalan apalagi modus lain.

Sehingga tidak ada secuil ketakutan di dalam hati mereka. Semuanya mantap memperjuangan hak, karena menyangkut kehidupan dan harga diri.

BACA JUGA:Kehadiran Islam di Tanah Sunda, Prabu Siliwangi Punya Peran Vital, Ini Sejarahnya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan