Berikut Rincian Gaji PPK, PPS dan KPPS untuk Pilkada 2024

Rincian gaji petugas penyelenggara Pilkada. -Sumber foto: rakyatsulsel.fajar.co.id-

1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) 

  • Ketua: Rp 2.500.000 per bulan 
  • Anggota: Rp 2.200.000 per bulan 
  • Sekretaris: Rp 1.850.000 per bulan 
  • Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.300.000 per bulan 

BACA JUGA:BENARKAH? Perusahaan Pinjol Diduga Bermain Monopoli Bunga Pinjaman

BACA JUGA:Selain UMKM, Pak Tani Juga Kebagian KUR BRI, Begini Cara Pengajuannya

2. Panitia Pemungutan Suara (PPS)

  • Ketua: Rp 1.500.000 per bulan 
  • Anggota: Rp 1.300.000 per bulan 
  • Sekretaris: Rp 1.150.000 per bulan 
  • Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.050.000 per bulan 

3. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih): Rp 1.000.000 per bulan 

4. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 

  • Ketua: Rp 900.000 per bulan 
  • Anggota: Rp 850.000 per bulan 
  • Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000 per bulan 

Selain menetapkan besaran gaji, pemerintah juga telah menetapkan biaya perlindungan atau santunan bagi petugas badan adhoc apabila terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan Pilkada 2024. 

BACA JUGA:Jika Kesulitan Bayar Angsuran KUR, Ini Solusinya, Dijamin Bisa Pinjam Lagi

BACA JUGA:Jusuf Kalla: Jokowi Tidak Penuhi Syarat Apabila Jadi Ketum Golkar

Rinciannya, santunan bagi yang meninggal dunia sebesar Rp 36.000.000 per orang.  

Kemudian, santunan untuk petugas yang cacat permanen Rp 30.800.000 per orang, luka berat Rp 16.500.000 per orang dan luka sedang Rp 8.250.000 per orang.

Ada pula bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10.000.000 per orang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan