BENARKAH? Perusahaan Pinjol Diduga Bermain Monopoli Bunga Pinjaman

Ilustrasi Pinjaman Online (Pinjol)-Sumber foto: jpnn.com-

RADAR KAUR - Kabar mengejutkan bagi seluruh masyarakat yang ada di Indonesia, termasuk di Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu.

Pasalnya, ternyata semua nasabah Pinjaman Online (Pinjol) diduga telah ditipu perusahaan Pinjol itu sendiri.

Sebab, diduga kuat pihak perusahaan Pinjol bermain dengan bunga pinjaman yang ditawarkan oleh Pinjol.

Dilansir dari cnnindonesia.com, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan dugaan monopoli bunga Pinjol.

BACA JUGA:Selain UMKM, Pak Tani Juga Kebagian KUR BRI, Begini Cara Pengajuannya

BACA JUGA:Jika Kesulitan Bayar Angsuran KUR, Ini Solusinya, Dijamin Bisa Pinjam Lagi

Hal tersebut diakui langsung oleh Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean. 

Dirinya menyebutkan, jika saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan awal atas dugaan monopoli bunga tersebut.

Bahkan, lebih lanjut Direktur KPPU, saat ini pihaknya jiga langsung membentuk Satuan Tugas (satgas) untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Dirinya memastikan, pengungkapan dugaan monopoli yang dilakukan oleh pihak Pinjol ini dipastikan tuntas dalam 14 hari ke depan.

BACA JUGA:Meski Sejumlah Rumah Rusak, Gempa Bengkulu Tak Berpotensi Tsunami

BACA JUGA:DRPD Prov Soroti BPJS Kesehatan, Ada Apa?

"Ya, dari penelitian KPPU menemukan bahwa terdapat pengaturan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) kepada anggotanya terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen. Khususnya penetapan suku bunga flat 0,8 persen/hari dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh konsumen," ungkapnya dikutip dari cnnindonesia.com.

Parahnya lagi, lanjut Direktur, ternyata terkait aturan suku bunga yang ditetapkan oleh AFPI tersebut diikuti oleh seluruh anggota fintech yang terdaftar dalam asosiasi itu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan