BENARKAH? Perusahaan Pinjol Diduga Bermain Monopoli Bunga Pinjaman

Ilustrasi Pinjaman Online (Pinjol)-Sumber foto: jpnn.com-

Berdasarkan, data di situs resmi AFPI, ada 89 anggota yang tergabung dalam fintech lending atau peer-to-peer lending.

"KPPU menilai bahwa penentuan suku bunga pinjaman online oleh AFPI ini berpotensi melanggar UU Nomor : 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," tegasnya.

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! MK Putuskan Masa Jabatan Kada Diperpanjang, Ini Penjelasannya

BACA JUGA:Panitia Suluk Harus Proaktif Awasi Jamaah, Intip Persiapannya

Oleh sebab itu, sambungnya, pihaknya akan memastikan seluruh temuan tersebut akan dilakukan penyelidikan hingga tuntas.

Sehingga, seluruh terlapor yang bersangkutan dengan dugaan monopoli itu akan terungkap dengan jelas ke depannya.

"Benar, KPPU menjadikan temuan ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan awal perkara inisiatif. Antara lain, guna memperjelas identitas terlapor, pasar bersangkutan, dugaan pasal UU yang dilanggar, kesesuaian alat bukti, maupun simpulan perlu atau tidaknya dilanjutkan ke tahap penyelidikan," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan