Secara Politis, Lucius Nilai Jokowi Tak Netral di Pemilu 2024

Lucius Karus--

RADAR KAUR - Sejumlah pakar hukum tata negara (HTN) mengungkapkan pemakzulan atau pelengseran terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memenuhi unsur konstitusi.

Pemakzulan atau pelengseran, adalah sebuah proses penjatuhan dakwaan oleh sebuah badan legislatif secara resmi terhadap seorang pejabat tinggi negara (terutama kepala negara dan/atau kepala pemerintahan).

Hal itu disebabkan presiden secara kasat mata terlibat dalam upaya pemenangan pasangan Prabowo Subianto dan putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

“Jadi, pakar HTN ini sesungguhnya menantang DPR. Apakah pernyataan kekecewaan yang dilontarkan sejumlah politisi parlemen betul-betul berangkat dari keprihatinan atas penyimpangan kebijakan Presiden atau hanya sekadar pernyataan politis yang dimaksudkan untuk mendapatkan simpati publik saja," tanya Lucius, Senin (20/11/2023).

Lucius menilai dalam tahun politik, yang dikutip jpnn.com, banyak pernyataan politisi didasarkan pada kepentingan politik masing-masing dan demi efek elektoral saja. Sehingga dugaan penyimpangan kebijakan hanya dijadikan komoditas politik sesaat saja. Oleh sebab itu, DPR patut segera melakukan langkah konkret.

“Jika menurut ahli HTN sudah cukup alasan untuk memakzulkan Jokowi. Harusnya langkah nyata segera bergulir di parlemen untuk mengumpulkan dukungan dari DPR dalam menggunakan hak angket,” beber dia.

Lucius menilai secara politis, legitimasi Presiden Jokowi kian tergerus karena sepak terjangnya dianggap tidak netral lagi di Pemilu 2024.

“Keberpihakan Presiden membawa bahaya terbukanya upaya mobilisasi infrastruktur kekuasaan untuk kepentingan kelompok yang didukung Presiden saja. Ini tentu tak adil dan melawan asas pemilu yang luber dan jurdil,” pungkasnya. (cw2)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan