H-7 Lebaran Belum Dapat THR ? Jangan Diam! Pekerja Bisa Lapor

SYARIFUDIN--

BENGKULU - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu membuka posko pengaduan. Untuk pekerja yang tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri tahun 1445 Hijriah.

Kepala Disnakertrans Bengkulu Dr.H Syaripudin, M.Si mengatakan, adanya posko ini sengaja didirikan untuk memastikan tidak adanya pekerja yang tidak mendapatkan haknya (THR, red).

BACA JUGA:WOW! Bengkulu Selatan Terima Bantuan 2.795 WC Gratis Bagi Masyarakat, Ini Kriteria Penerimanya

Tak hanya di Disnakertrans Provinsi Bengkulu, posko pengaduan ini juga dibuka di instansi yang menangani masalah ketenagakerjaan di 10 kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu.

"Jadi jika nanti menjelang lebaran ada pekerja yang tidak mendapatkan haknya. Itu jangan diam. Yang bersangkutan bisa dilaporkan kepada kami yang selanjutnya akan ditindaklanjuti," ujar Syaripudin, Jumat 22 Maret 2024.

BACA JUGA:Dua Nelayan Kaur Hilang Saat Mendarat Disambut Isak Tangis, Begini Ceritanya Bisa Selamat

Lanjutnya, tak hanya soal pelaporan, posko ini juga menjadi wadah konsultasi para pekerja. Baik itu karyawan ataupun buru. Layanan konsultasi yang diberikan seperti besaran nominal THR, perkembangan ataupun aturan negara yang mengatur soal THR untuk para pekerja di Indonesia.

"Buat yang mau konsultasi soal THR. Baik itu soal besaran nominal ataupun regulasi yang mengatur. Itu dilayani di posko ini," kata  Syarifudin.

Dia menegaskan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04/III/2024, tertanggal 15 Maret 2024 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan keagamaan bagi buruh/pekerja.

BACA JUGA:Mutasi 75 Pejabat Kaur, Berikut Nama dan Jabatannya, Mantan Ketua KPU Kaur Jadi Camat

Disebutkan THR paling lambat dibayarkan 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Selain itu, harus dibayarkan sekaligus atau tidak boleh dicicil atau diangsur.

Bagi pekerja yang sudah bekerja selama satu tahun untuk dibayarkan selama satu bulan gaji dan lebuh satu tahun dibayarkan porposional.

"Apabila sampai dengan H-7 para karyawan, tenaga kerja, atau buruh belum menerima (THR) bisa berkonsultasi ke pos tersebut. Nanti, kami pihak Disnakertrans akan melakukan pendampingan dan melakukan mediasi ke pihak terkait. Termasuk dengan perusahaan pemberi kerja," ungkap Syaripudin.

BACA JUGA:SMAN 2 Kaur Safari Ramadan, Ajari Siswa Kegiatan Positif

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan