Eks Bendahara DD Durian Seginim Dituntut 2 Tahun Penjara, Harta Akan Disita JPU

JPU Kejari BS saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus korupsi DD Durian Seginim di PN Tipikor Bengkulu, Kamis 21 Maret 2024.Foto: IST/RKa--

Namun, dari hasil audit Inspektorat, kerugian negara mencapai sebesar Rp 262 juta. Kerugian negara ini timbul dari beberapa kegiatan fiktif dan kegiatan fisik yang tidak selesai 100 persen.

Sementara, berdasarkan pengakuannya, Dodi Setiawan menggunakan uang hasil nilep uang negara tersebut hanya untuk kepentingan pribadinya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan