Eks Bendahara DD Durian Seginim Dituntut 2 Tahun Penjara, Harta Akan Disita JPU

JPU Kejari BS saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus korupsi DD Durian Seginim di PN Tipikor Bengkulu, Kamis 21 Maret 2024.Foto: IST/RKa--

BENGKULU SELATAN (BS) - Setelah melalui proses yang panjang, perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Anggaran Dana Desa (DD) Durian Seginim Kecamatan Seginim Kabupaten BS, memasuki babak akhir.

Hal tersebut ditandai dengan terdakwa utama dalam perkara itu yakni, Eks Bendahara Desa Durian Seginim bernama Dodi Setiawan (40) dituntut bersalah oleh Jakasa Penuntut Umum (JPU) Kejari BS, Kamis 21 Maret 2024.

Kajari BS Nurul Hidayah, SH, MH disampaikan Kasi Intel Hendra Catur Putra, SH, MH saat dikonfirmasi Radar Kaur (RKa), Jumat 22 Maret 2024 membenarkan hal tersebut.

Hendra menegaskan, dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu tersebut. JPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa Dodi Setiawan.

BACA JUGA: TERBARU! Mayat Ngapung di Pantai Lampung Diduga Korban Hanyut di Kedurang, Keluarga Lakukan Penjemputan

BACA JUGA: BREAKING NEWS! Dua Nelayan Kaur Dinyatakan Hilang Sudah Ditemukan, Begini Kondisinya

JPU Kejari BS menuntut terdakwa Dodi Septiawan pidana penjara selama 2 tahun. Serta, menjatuhi pidana denda sebesar Rp 50 juta, subsidair 3 bulan dan pidana tambahan berupa Uang Pengganti Rp 186 juta lebih.

"Ya betul, pada Kamis tanggal 21 Maret 2024, Penuntut Umum telah membacakan tuntutan perkara DD Durian Seginim terhadap terdakwa Dodi Setiawan di PN Tipikor Bengkulu," kata Hendra.

Lebih lanjut Hendra, jika yang bersangkutan tidak membayar uang pengganti seperti yang dibacakan dalam tututan. Maka, sesuai ketentuannya, harta benda milik terdakwa akan disita oleh JPU.

"Jika tidak mempunyai harta, maka terdakwa akan menjalani subsidair 1 tahun pidana penjara," tegas Kasi Intel.

BACA JUGA: Tahukah Anda Masjid Pertama Tempat Salat Jumat? Bukan Nabawi Atau Masjidil Haram

BACA JUGA: Islam Sejak era Sunda Kelapa, Jayakarta, Batavia Hingga DKI Jakarta

Sekedar mengingatkan, anggaran DD dan ADD Durian Seginim yang diusut Kejari BS adalah untuk tahun anggaran 2020-2021.

Yang mana, total anggaran yang dikelola desa tersebut mencapai sebesar Rp 2 Miliar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan