Beranikah DKPP Putuskan Pimpinan Bawaslu RI Bersalah? Simak Kesalahan yang Dilakukan

Jajaran Bawaslu RI.- Sumber foto: disway.id-

RADAR KAUR BACAKORAN.CO – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diharapkan bisa memutus bersalah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI bersalah. Terkait dugaan ketidaknetralan dan transparansi dalam melaksanakan tugas.

Dikutip dari jpnn.com, hal itu disampaikan kuasa hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yusuf Muhammad Akhiri berkaitan agenda pembacaan sidang putusan DKPP dengan nomor perkara 7-PKE-DKPP/1/2024 dan 15-PKE-DKPP/I/2024 Rabu 20 Maret 2024.

BACA JUGA:Mendekati Pilkada, Isu Cabup di Paguci Mulai Jadi Perbincangan

Laporan LBH Yusuf tersebut, terkait tindakan Bawaslu RI yang dinilai tidak transparan, tidak profesional, tidak netral dan tidak akuntabel dalam proses penanganan laporan yang dianggap tidak memenuhi syarat materil secara objektif. Menurut dia itu sebuah kelalaian dalam melaksanakan tugas.

“Oleh karena itu, kami meminta DKPP RI untuk memberikan sanksi tegas kepada seluruh komisioner Bawaslu RI," kata LBH Yusuf Muhammad Akhiri.

LBH Yusuf sebelumnya, melapor ke Bawaslu perihal dua peristiwa dugaan pelanggaran pemilihan umum (Pemilu). Pertama, dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal oleh pasangan calon (Paslon) presiden dan wakil presiden (Wacapres) nomor urut 2 pada 19 November 2023. Laporan ini tercantum dalam surat nomor 017/LP/PP/RI/00.00/XI/2023 tertanggal 24 November 2023.

BACA JUGA:Pencuri TBS dan Kades Sepakat Berdamai

Kedua, kampanye di tempat pendidikan pada 13 November 2023.

LBH Yusuf kemudian melapor ke Bawaslu dengan surat bernomor 034/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 tertanggal 15 Desember 2023.

“Akan tetapi kedua laporan tersebut tidak diregistrasi Bawaslu dengan alasan tidak memenuhi syarat materiil. Namun tidak disertakan penjelasan mengenai kekurangan atau alasan penolakan tersebut,” ujar LBH Yusuf.

BACA JUGA:Kaur Ajukan Kuota Tambahan CASN Tahun 2024, Berikut Jumlah dan Rincian Formasinya

Menurutnya, tindakan Bawaslu RI ini bertentangan dengan Pasal 95 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengharuskan Bawaslu RI menerima dan menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu.

“Penolakan laporan oleh Bawaslu RI tidak berdasar dan cenderung dibuat-buat, mengingat bahwa sesuai dengan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu No. 7 Tahun 2022, syarat materiil mencakup waktu dan tempat kejadian, uraian kejadian, serta bukti,” tuturnya. 

“Laporan yang disampaikan telah memenuhi ketentuan tersebut dan sejalan dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan