BREAKING NEWS! Berakhirnya Pelarian Laki-laki Tiduri Siswi SMP Kaur

Tersangka saat diamankan penyidik PPA Polres Kaur Polda Bengkulu, Senin 18 Maret 2024. Foto: IST/RKa--

Ditambahkan Kasat, sedangkan penangkapan tersangka dilakukan pada Sabtu 16 Maret 2024, di tempat persembunyian tersangka di Sawah Lebar  Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu.

 Tersangka dijerat  Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 76D dan atau Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman penjara 20 tahun

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan